Berita Palembang
Makan Babi Sambil Baca Basmalah Konten Lina Mukherjee Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama
Polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait TikTokers bernama Lina Mukherjee yang memakan kriuk babi sambil baca basmalah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait TikTokers bernama Lina Mukherjee yang memakan kriuk babi sambil baca basmalah di salah satu kontennya.
Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustadz di Kota Palembang bernama Syarif Hidayat.
Polisi mengundang para ahli untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.
"Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK, Selasa (21/3/2023).
Kata dia, dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee merupakan termasuk pidana penistaan agama, namun pidana umum.
Sementara ahli UU ITE menyebutkan bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," jelas dia.
Dari hasil keterangan ahli tersebutlah, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.
"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ujar dia
Sementara itu, Sapriadi Syamsudin SH MH yang merupakan pelapor mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BAP.
"Tadi ada 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee.
DKSS Gelar Anugerah Seni Batanghari Sembilan 2025, Masing-masing Kateggori Diapresiasi Rp 10 juta |
![]() |
---|
PANAS Bedengkang Bikin Perajin Kerupuk Keriting di Palembang Tersenyum, Jadi 'Mesin Pengering' Alami |
![]() |
---|
Walikota Ratu Dewa Soroti Lampu Jalan dan Pelayanan Publik, Camat di Palembang Dituntut Kerja Nyata |
![]() |
---|
Berikut Rute Jalan AKBP Cek Agus Palembang Uji Coba Sistem Satu Arah Penuh 24 Jam |
![]() |
---|
RUKO Milik Bandar Narkoba di Palembang yang Disita Polda Lampung Ini Terbakar, Diduga Dibakar OTK! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.