Berita Palembang

Makan Babi Sambil Baca Basmalah Konten Lina Mukherjee Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama

Polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait TikTokers bernama Lina Mukherjee yang memakan kriuk babi sambil baca basmalah

Editor: Yandi Triansyah
Instagram
Lina Mukherjee penistaan agama 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait TikTokers bernama Lina Mukherjee yang memakan kriuk babi sambil baca basmalah di salah satu kontennya.

Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustadz di Kota Palembang bernama Syarif Hidayat.

Polisi mengundang para ahli untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

"Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK, Selasa (21/3/2023).

Kata dia, dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee merupakan termasuk pidana penistaan agama, namun pidana umum.

Sementara ahli UU ITE menyebutkan bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," jelas dia.

Dari hasil keterangan ahli tersebutlah, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ujar dia

Sementara itu, Sapriadi Syamsudin SH MH yang merupakan pelapor mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BAP.

"Tadi ada 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved