Berita Palembang

Kembali Terapkan Tilang Manual, Sat Lantas Polrestabes Palembang Keluarkan Imbauan

Kembali terapkan tilang manual, Satlantas Polrestabes Palembang Keluarkan Imbauan agar para pengendara melengkapi surat kendaraan saat akan berpergian

Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Ilustrasi tilang manual -- Kembali terapkan tilang manual, Satlantas Polrestabes Palembang Keluarkan Imbauan agar para pengendara melengkapi surat kendaraan saat akan berpergian 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Satlantas Polrestabes Palembang menekankan kepada seluruh pemilik kendaraan di Palembang untuk melengkapi surat kendaraan, saat akan berpergian ke luar saat menggunakan kendaraan. 

Ketika dikonfirmasi Sripoku com Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, himbauan itu tidak lain karena pihaknya telah kembali menerapkan tilang manual di wilayah Palembang.

“Ya kita kembali menerapkan dan melakukan tilang secara manual yang berlaku di wilayah kita, untuk itu bagi kendaraan roda dua maupun empat harus bekendara dengan surat kelengkapan kendaraan yang lengkap,” tegas Rendy, Senin (20/3).

Lanjut Rendy, kembali tilang manual tidak terlepas dari data yang diperoleh melalui ETLE yang jumlah pelanggaran lalu lintas sangat tinggi.

“Melihat tingginya pelanggaran yang terekam oleh ETLE di Palembang, mendasari kita kembali menerapkan tilang manual,” ungkapnya.

Rendy juga mengatakan, selama penerapan tilang elektronik, berbagai cara dilakukan oleh masyarakat agar bisa lolos dari identifikasi kendaraan tersebut saat di foto tersebut.

“Kita mendapati untuk menghindari ETLE, masyarakat tidak memasang plat kendaraan hingga menutupnya, bahkan menggunakan plat kendaraan palsu. Oleh karena itu untuk menekan angka pelanggaran tilang manual pun kembali,” bebernya.

Tilang manual sendiri, sambung Rendy, berlaku pada  lokasi-lokasi yang dianggap banyak terjadi pelanggaran lalu lintas tersebut pihaknya akan menempatkan personil tersendiri.

"Kami bertujuan, untuk memberikan efek langsung ke pelanggar," katanya.

Berbeda dengan ETLE, tilang manual, ditambahkannya, akan dilakukan langsung oleh anggota dilapangan bila ditemukan pengendara tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap maupun lainnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved