News Video

Video: Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa

Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Sehingga Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan.

Editor: Bejoroy

SRIPOKU.COM -- AKP Bambang Sidik Achmadi, salah satu polisi yang jadi terdakwa dalam sidang Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh hakim PN Surabaya, Kamis 16 Maret 2023

Vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang ini dibacakan oleh hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Sehingga Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan 3 tahun penjara untuk Bambang Sidik Achmadi.

Update COVID-19 16 Maret 2023.
Update COVID-19 16 Maret 2023. (https://covid19.go.id/)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved