Tutorial

Kartu BPJS Kesehatan Hilang atau Rusak ? Ini Cara Berobat ke Faskes Cuma Bawa KTP

Peserta BPJS Kesehatan kini bisa datang berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

SRIPOKU.COM/Yandi Triansyah
FOTO ILUSTRASI -- Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Cukup Bawa KTP, Ini Caranya. 

SRIPOKU.COM -- Ada kabar gembira bagi anda yang sudah menjadi peserta dari program BPJS Kesehatan.

Kini, anda sudah bisa berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk alias KTP.

Kebijakan terbaru ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang mungkin mengalami masalah pada kartu BPJS-nya, baik itu hilang, rusak atau tertinggal ketika berobat.

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, kebijakan berobat cukup dengan membawa KTP untuk peserta BPJS sudah berlaku nasional.

"Iya berlaku nasional," kata Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi saat dihubungi Kompas.com (14/3/2023).

Masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa berobat cukup membawa KTP, karena NIK yang ada dalam KTP sudah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN.

===

Cara berobat pakai KTP bagi peserta BPJS Kesehatan

Ardi menyampaikan, sepanjang peserta JKN atau BPJS Kesehatan berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," kata Ardi dikutip dari Kompas.com (28/2/2023).

Ia mengatakan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.

Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Ardi mengatakan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.

Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP maka bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi mobile JKN pada fitur KIS Digital.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Cukup Bawa KTP, Ini Caranya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved