Tutorial

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 Secara Online, Ada Dua Cara

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah, yakni cukup via online, praktis dan tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

|
SRIPOKU.COM/Tria Agustina
FOTO ILUSTRASI -- Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2023 via Online. 

SRIPOKU.COM -- Memeriksa saldo dari BPJS Ketenagakerjaan kini sudah bisa dilakukan dengan mudah dan secara online tanpa perlu mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai bagian dari program jaminan sosial dari pemerintah untuk semua pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat.

Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

Peserta bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua yang telah dibayarkan sejak pertama kali bekerja atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

===

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan cair tanpa tunggu pensiun

Dikutip dari Kompas.com (28/4/2022), saldo JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dengan demikian, peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Waktu tersebut terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicek secara online, sehingga jumlah saldo bisa diketahui peserta setiap saat

Lantas bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online?

===

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved