Tiket Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Ini Dia Syarat Naik KA di Sumsel, Tersedia 52.228 Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022.

Editor: Wiedarto
PT KAI
Aktivitas di Stasiun Kertapati Palembang. Syarat Naik Kereta Api Palembang 2023. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG,-- Syarat naik kereta api dari Palembang terbaru 2023 menuju Baturaja, Lampung hingga Lubuklinggau.

Syarat naik kereta api mudik 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).


"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti

Aida mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Berikut syarat Naik Kereta Api Mudik 2023:


Syarat Naik KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan


3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved