Berita Selebriti

Berkas KDRT Venna Melinda Dilimpahkan ke Peradilan, Keluarga Ferry Irawan Sedih Terima Kenyataan

Kasus KDRT yagn dilaporkan Venna Melinda sudah P21 alais dilimpahkan ke peradilan, pihak keluarga mengaku sedih bak tak mampu menerima kenyataan.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Fadhila Rahma
capture/YouTube
Ibu Ferry Irawan (kanan) sedih berkas KDRT Venna Melinda sudah P21 alias dilimpahkan ke peradilan. 

"Tapi saya mencoba menyampaikan bahwa kita harus syukuri," ungkapnya.

"Artinya proses hukum terhadap mas Ferry berjalan dengan baik dan benar," imbuhnya.

Baca juga: Belum Sah Cerai, Venna Melinda Sudah Berkhayal Dapat Pengganti Ferry Irawan, Sebut Syarat Khusus!

Ibu Ferry Irawan (kanan) sedih berkas KDRT Venna Melinda sudah P21 alias dilimpahkan ke peradilan.
Ibu Ferry Irawan (kanan) sedih berkas KDRT Venna Melinda sudah P21 alias dilimpahkan ke peradilan. (capture/YouTube)

Sunan Kalijaga menyampaikan kepada keluarga Ferry Irawan untuk lapang dada melewati proses sidang kelak.

"Memang harus melalui tahapan tersebut, suka tidak suka," ucapnya.

Hal itu dilakukan Sunan Kalijaga karena menurutnya langkah yang ditempuh menjadi salah satu cara untuk cepat mendapatkan kepastian hukum

Sehingga perkara KDRT yang didugakan kepada Ferry Irawan mendapatkan titik terang.

"Kalau saya melihatnya ini akan mempercepat proses mas Ferry mendapatkan kepastian hukum," katanya.

Sontak Sunan Kalijaga tampak tak sabar menguak bukti-bukti yang berkaitan dengan KDRT.

Baik dari pihak Venna Melinda maupun Ferry Irawan, semua bukti akan dibuka dan tersaji dalam persidangan.

"Nanti kita akan lihat fakta-fakta di persidangan. Bukti-bukti akan tersaji nantinya," ungkapnya.

Hal itu lantas dianggap sebagai suatu kebahagian bagi Sunan Kalijaga.

"Kalau menurut saya ini kabar baik," tegasnya.

Untuk diketahui, berkas KDRT yang dilaporkan Venna Melinda dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Sebelumnya pihak penyidik Polda Jawa Timur mengambil alih atas kasus KDRT tersebut.

"Sekarang masih pelimpahan berkas, dari penyidikan pihak Polri saat ini dilimpahkan ke pihak kejaksaan," jelas Sunan Kalijaga.

Kemudian untuk proses sidang masih belum ada kejelasan karena masih harus melalui beberapa tahapan lagi.

"Belum ada, masih dalam proses pelimpahan," ungkapnya.

"Jadi dilimpahkan itu semuanya, perkara dan orangnya. Termasuk juga tahapannya," tambahnya.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved