Berita Palembang

Korupsi Program Sertifikat Tanah Gratis, Lurah Talang Kelapa & Pegawai BPN Palembang jadi Tersangka

Oknum Lurah Talang Kelapa dan pegawai BPN di Palembang, tersandung kasus dugaan korupsi sertifikat tanah melalui program sertifikat tanah gratis. 

Editor: Yandi Triansyah
handout
Oknum Lurah Talang Kelapa dan pegawai BPN di Palembang, tersandung kasus dugaan korupsi sertifikat tanah melalui program sertifikat tanah gratis.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Oknum Lurah Talang Kelapa dan pegawai BPN di Palembang, tersandung kasus dugaan korupsi sertifikat tanah melalui program sertifikat tanah gratis. 

Akibat kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp 1,3 Miliar. 

Diketahui oknum Lurah Talang Kelapa tersebut berinisial AM dan pegawai BPN Kota Palembang berinisial M.

Selain oknum Lurah Talang Kelapa dan seorang pegawai BPN Kota Palembang, Pidsus Kejari Palembang juga menahan satu tersangka lainnya berinisial T yang merupakan wiraswasta.

"Ya benar, tiga tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan," ujar Kasi Intelejen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, Rabu (16/3/2023).

Kata Fandie, Penyidik menetapkan tiga orang tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa lebih kurang 33 orang saksi dan dua ahli.

"Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut setelah penyidik Kejari Palembang memeriksa 33 orang yang terdiri dari saksi dan 2 ahli," terang dia.

Ketiganya ditahan karena terlibat tindak pidana korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Tanah Aset Pemprov Sumsel yang telah memiliki SHM dengan status hak pakai di 2004 dengan total kerugian negara Rp 1,3 miliar.

Pada tahun 2004, kata Fandie, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M⊃2;.

Bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel. 

 Namun, pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018. 

"Dari hasil penyelidikan diketahui pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang. Hasilnya didapatkan fakta hukum bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai," terang dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved