Berita Selebriti

Ammar Zoni Ingkar Janji, Mertua Irish Bella Hancur Lihat Kelakuan sang Anak, Ada Penyesalan

Ayah kandung Ammar Zoni, Suhendri Zoni Alruvi kaget mendengar kabar anaknya kembali berurusan dengan polisi lantaran menggunakan narkoba.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Intagram
Ammar Zoni dan ayahnya 

SRIPOKU.COM - Suhendri Zoni Alruvi ayah Ammar Zoni tak bisa menahan rasa kecewa atas apa yang dilakukan oleh anaknya.

Janji Ammar Zoni untuk tak mengulangi masa lalunya itu kini bak diingkari.

Kali kedua terjerumus ke dalam kasus narkoba, Suhendri Zoni Alruvi tak bisa menutupi rasa sedihnya.

Suhendri Zoni Alruvi awalnya mengaku kaget dan tak percaya jika Ammar Zoni kembali ditangkap pihak kepolisian.

Dikutip dari Grid pada Minggu (12/3/23), ayah Ammar Zoni mengaku benar-benar syok.

terungkap Irish Bella sempat berat hati terima Ammar Zoni imbas kasus penangkapan karena narkoba mencuat ke publik.
terungkap Irish Bella sempat berat hati terima Ammar Zoni imbas kasus penangkapan karena narkoba mencuat ke publik. (capture/YouTube)

Baca juga: Bak Terlanjur Kecewa, Ego Irish Bella Belum Mau Jenguk Ammar Zoni Dikuliti, Sosok Ini jadi Alasan

“Iyalah pastilah (syok), saya seorang ayah, pasti,” kata Suhendri Zoni Alruvi di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (12/3/2023).

Penangkapan Ammar Zoni ini merupakan kabar buruk bagi ayahnya.

Namun Suhendri Zoni Alruvi tidak mau memberikan komentar lebih terkait apakah kasus ini merupakan ujian terberat dalam rumah tangga anaknya dan Irish Bella.

“Kalau itu bapak enggak tahu rumah tangga mereka, tidak ikut campur,” lanjutnya.

Namun, Suhendri Zoni Alruvi memastikan anaknya menyesal setelah penangkapannya pada Rabu (8/3/2023) lalu.

“Pastilah, semua udah lihat penyesalannya,” tutup dia.

Baca juga: Bak Terlanjur Kecewa, Ego Irish Bella Belum Mau Jenguk Ammar Zoni Dikuliti, Sosok Ini jadi Alasan

Ammar Zoni terancam 12 tahun penjara

Disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary dalam perilisan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni Seperti dikutip Sripoku.com dari Grid.id

"Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, maka ketiganya kami jerat atau sangkakan pasa 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang narkotika," ujarnya.

Atas pasal yang disangkakan tersebut, Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya pun diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved