Berita OKU Selatan

Inilah Besaran Gaji Kades Sampai Perangkat Desa dan BPD di Kabupaten OKU Selatan

Tinggal menghitung hari, Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten OKU Selatan bakal digelar tepatnya pada 04 Mei 2023 mendatang.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/alan
Pelantikan Kepala Desa (Kades) 29 November 2 Tahun lalu oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B. commerce, Rabu (8/3/2023). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARA DUA -Tinggal menghitung hari, Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten OKU Selatan bakal digelar tepatnya pada 04 Mei 2023 mendatang.

Pilkades serentak kali ini melibatkan 82 Desa yang tersebar di 19 kecamatan se- Kabupaten OKU Selatan.

Dari 82 Desa 4 Desa diantaranya harus dilakukan seleksi karena tingginya peminat yang mendaftar melebihi batas maksimal 5 orang.

"Ada empat Desa yang calonnya lebih dari 5 orang, yang harus dilakukan di seleksi dan ada juga satu Desa baru satu calon yang mendaftar sehingga dilakukan perpanjangan," terang Zainal Kepala Bidang Administrasi dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, dibincangi, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, tingginya peminat ungkap Zainal Arifin. Peserta Calon Kepala Desa dengan berbagai janji ingin mengabdi di Desa melalui infrastruktur serta mengembangkan Desa kearah yang lebih baik.

Namun tak dipungkiri selain kekuasaan honor atau gaji penghasilan tetap penjabat kepala Desa yang menggiurkan juga menjadi salah satu daya tarik tingginya peminat menjadi pemimpin Desa di Pilkades serentak 2023 ini.

Dihimpun Sripoku.com, penghasilan tetapĀ  (Siltap) Pemerintah Desa Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan Kepala Desa Rp 2.524.145,00 dan Sekretaris Desa Rp 1.513.217,00.

Kemudian perangkat desa, Kepala Urusan (KAUR) 1.401.500.00, Kepala Seksi 1.401.500.00, Kepala Dusun (Kadus) Rp 1.401.500.00 dan Satuan Linmas Rp Rp 450.000,00.

"Sedangkan Siltap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) OKU Selatan untuk Ketua Rp 1.200.000.00, wakil Ketua Rp 850.000.00, Sekretaris Rp 700.000.00 dan Anggota Rp 500.000.00," tandasĀ  Zainal Arifin.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved