Tutorial
Daftar Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Haji dan Umroh Tahun 2023
Syarat membuat paspor haji dan umrah mengalami perubahan usai dicabutnya surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat permohonan.
SRIPOKU.COM -- Dicabutnya surat rekomendasi Kementerian agama (Kemenag) sebagai syarat permohonan pengajuan paspor haji dan umroh membuat persyaratan paspor ini mengalami perubahan.
Perubahan persyaratan membuat paspor haji dan umroh ini juga turut dijelaskan oleh Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi.
"Betul (mengalami perubahan), suaratnya sama dengan membuat paspor biasa," ujar Achmad Nur ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim juga menyampaikan bahwa jemaah haji dan umrah yang hendak mengurus paspor tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi Kemenag.
Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023).
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," ucapnya, dikutip dari laman Imigrasi.
===
Syarat buat paspor haji terbaru
Dikutip dari laman Imigrasi, permohonan paspor haji dan umrah bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam dan di luar negeri.
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, di antaranya:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu keluarga (KK).
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.
- Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Dokumen tersebut dikumpulkan dan dilampirkan oleh jamaah haji dan umrah pada saat ingin membuat paspor.
===
Cara buat paspor haji dan umrah
Setalah mengumpulkan dokumen persyaratan, calon jamaah haji bisa segera mengurus paspor haji dan umrah.
Dilansir dari Kompas.com (17/52022), berikut cara membuat paspor secara online:
1. Mengunduh aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Paspor bisa diunduh melalui App Store (IOS) atau Google Play Store (Android).
2. Mendaftar akun
Lakukan pendaftaran akun dengan cara klik "Daftar Akun". Lalu isi data diri pada firm kemudian klik "Daftar". Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim lewat e-mail dan lakukan verifikasi akun.
3. Ajukan permohonan paspor
Klik "Pengajuan Permohonan" dan isi kuesioner dengan benar. Isi dan unggah beberapa berkas yang diminta kemudian klik "Lanjutkan" jika sudah selesai.
4. Pilih lokasi kantor imigrasi
Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan untuk mengurus paspor. Jangan lupa unduh faktur dalam bentuk PDF ketika sudah selesai memilih jadwal dan lokasi kedatangan.
5. Lakukan pembayaran
Pembayaran permohonan paspor bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
6. Datang ke kantor Imigrasi
Pemohon yang sudah membayar bisa mendatangi kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.
Jangan lupa untuk membawa berkas persyaratan untuk membuat paspor.
===
Biaya memuat paspor haji dan umrah
Disadur dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor haji dan umrah berkisar mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 1 juta.
Perbedaan harga itu disesuaikan dengan jenis dan layanan durasi pembuatan paspor.
Berikut rincian biaya membuat paspor:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000.
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000.
- Layanan percepatan paspor (jadi dalam 1 hari): Rp 1 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.