Tutorial

Cara Daftar Gelombang 49 Program Kartu Prakerja, Ini Daftar Syarat-syaratnya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 telah resmi dibuka pada Senin (6/3/2023).

SRIPOKU.COM/ANTON
FOTO ILUSTRASI -- Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka, Cek Syarat dan Daftar di www.prakerja.go.id. 

SRIPOKU.COM -- Pada Senin (6/3/2023) lalu, pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 49 secara resmi dibuka.

Pembukaan gelombang 49 Kartu Prakerja ini juga turut disampaikan di akun Instagram Resmi Prakerja, @prakerja.go.id.

Selain itu, dibukanya Gelombang 49 dari Kartu Prakerja ini juga turut dibenarkan oleh William Sudhana selaku Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO).

"Iya betul, sudah dibuka per siang tadi," ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/3/2023) petang.

William mengatakan, calon peserta bisa langsung mengunjungi dashboard Prakerja dan klik "Gabung Gelombang."

Sembari menunggu pengumuman kelolosan, calon peserta juga bisa melihat-lihat berbagai macam pelatihan dalam program Kartu Prakerja.

"Bisa melihat-lihat berbagai macam pelatihan offline (tatap muka) ataupun pelatihan online (webinar) yang ada dalam ekosistem Kartu Prakerja yang nantinya akan dibeli saat menjadi peserta," ujarnya.

Lantas, bagaimana syarat dan cara daftar Prakerja gelombang 49?

===

Syarat Prakerja gelombang 49

Sebelum bergabung dengan gelombang 49 Prakerja, calon peserta harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, program Prakerja dikhususkan bagi pencari kerja dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pencari kerja atau pekerja tersebut, antara lain merupakan:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Adapun Prakerja, bukan untuk masyarakat yang berprofesi sebagai:

  • Pejabat negara Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

===

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved