Berita PALI
Sejak Digelar Ops Senpi Musi 2023, Polres PALI Menerima Puluhan Senpira Serahan Masyarakat
"Kami memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela tidak akan di proses hukum," kata Robby.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, PALI - Polres PALI dan polsek jajaran, telah menerima puluhan pucuk senjata api rakitan (Senpira) serahan dari masyarakat sejak digelarnya Operasi Senpi Musi (2023).
Seperti dilakukan Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Talang Ubi, menyerahkan Senpi laras panjang jenis kecepek berjumlah 11 pucuk yang diterima langsung Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, Senin (6/3/2023).
Sebelumnya, pada Sabtu (4/3/2023), jajaran Polres PALI melalui Polsek Penukal Abab juga menerima serahan sepucuk senpira laras lanjang jenis kecepek dari masyarakat.
Warga yang menyerahkan senpi tersebut seorang petani bernama Amir (60), warga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Robby Monodinata mengapresiasi kesadaran masyarakat menyerahkan senpira secara sukarela.
Menurutnya, itu sebagai wujud keikutsertaan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas diwilayah hukum Polsek Penukal Abab.
"Kita terus mensosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian," katanya.
"Kami memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela tidak akan di proses hukum," kata Robby.
Sementara Polsek Penukal Utara, pada Minggu (5/3/2023) juga menerima serahan tiga pucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek yang diserahkan tiga warga.
Warga yang menyerahkan senpira itu satu orang warga Desa Kota Baru dan dua orang warga Desa Tanding Marga.
Kapolsek Penukal Utara, Iptu Arzuan mengatakan, senpira tersebut diserahkan sukarela oleh masyarakat.
Dikatakan, barang bukti senpira serahan masyarakat tersebut kini telah diamankan di Polsek Penukal Utara.
Dimana sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat, agar menyerahkan senpira ke polisi.
Disebutkan, jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan dan menguasai senpi ilegal akan disita serta diproses hukum sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.
"Selanjutnya senpi-senpi rakitan itu akan dilakukan pemusnahan setelah Operasi Senpi Musi 2023 berakhir pada 10 Maret nanti," katanya.
Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan di PALI Ditangkap, Dua Rekannya Jadi Buronan Polisi |
![]() |
---|
Tampang Perampok Sadis di Benakat Minyak PALI, Berhasil Ditangkap Polisi Setelah 9 Tahun Buron |
![]() |
---|
DIANGKUT Bak Raja, Pengendara Sepeda Motor Terobos Banjir Luapan Sungai Penukal di Jalan Poros PALI |
![]() |
---|
Emosi Sesaat Membuat Iwan Mendekam Dalam Sel Tahanan Polsek Talang Ubi |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi Disperindag PALI, Nama SK Disebut Terima Aliran Dana Rp932 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.