Resmi Disahkan, Ini Aturan Balu Pembelian Gas LPG 3 Kg Menggunakan KTP

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

TRIBUNSUMSEL.COM/Tatik
FOTO ILUSTRASI -- Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Disahkan, Simak Ketentuannya. 

SRIPOKU.COM -- Aturan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akhirnya diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.

Aturan pembelian gas LPG 3 kg ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Keputusan tersebut turut mengatur skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu agar tepat sasaran dan sesuai dengan masyarakat yang membutuhkan.

Diatur pula soal skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan beberapa syarat yang wajib dipatuhi masyarakat dan kelompok terkait.

"Liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," bunyi poin kedua Kepmen ESDM dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).

Lantas, bagaimana aturan membeli LPG tertentu menggunakan KTP?

===

Tahap distribusi gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP

Kementerian ESDM menetapkan dua tahapan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya pembeliannya tepat sasaran.

Tahap I, mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.

Data pengguna LPG tertentu nantinya dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut.

Tahap I juga mengatur pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata dalam sistem berbasis web dan/aplikasi.

Sementara itu, Tahap II, pendistribusian LPG tertentu mengatur pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/ atau aplikasi dibuat oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.

Hal tersebut dilakukan berdasar data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait.

Kementerian ESDM juga menetapkan penentuan sasaran pengguna LPG tertentu dengan dua ketentuan.

Pertama, hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait yang dapat membeli LPG.

Kemudian, pengguna LPG tertentu yang namanya sudah masuk data by name by address dapat membeli LPG namun dikenakan pembatasan volume pembelian.

"Pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu," tulis Arifin dalam keputusannya.

Pendistribusian LPG tertentu pada tahap 1 dilakukan secara bertahap pada 1 Maret 2023.

Sementara pendistribusian LPG tertentu pada tahap 2 dilaksanakan setelah Peraturan Presiden soal pensasaran pengguna LPG tertentu diberlakukan.

===

Syarat beli gas LPG 3 kilogram

Dalam keputusannya, Arifin juga menetapkan beberapa syarat yang wajib dipatuhi calon pembeli sebelum mendapatkan LPG tertentu.

Pada poin mekanisme pendistribusian tahap pertama, pendistribusian LPG tertentu dilakukan kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Pendistribusian tersebut hanya dapat dilakukan oleh Sub Penyalur LPG tertentu dan pendataan pengguna dan transaksi pembelian LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penugasan yang membuat sistem berbasis web/ atau aplikasi.

Aturan pembelian LPG tertentu hanya berlaku untuk satu nama dalam NIK atau KK untuk pengguna LPG tertentu dapat menjadi kategori rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Adapun, Badan Usaha Penugasan juga melakukan pencocokkan data pengguna LPG tertentu dengan data by name by adress.

Bagi pengguna LPG tertentu yang namanya sudah dimasukkan ke dalam data dapat melakukan pembelian LPG tertentu di sub penyalur LPG tertentu menggunakan KTP yang sudah didaftarkan.

Sub penyalur LPG tertentu akan melakukan input NIK pada sistem berbasis web dan atau aplikasi termasuk mencocokkan data dari KTP yang ditunjukkan pengguna LPG tertentu.

Keputusan ini juga menetapkan, ketentuan soal penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya tepat sasaran dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Disahkan, Simak Ketentuannya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved