Resmi Disahkan, Ini Aturan Balu Pembelian Gas LPG 3 Kg Menggunakan KTP
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
SRIPOKU.COM -- Aturan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akhirnya diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.
Aturan pembelian gas LPG 3 kg ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Keputusan tersebut turut mengatur skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu agar tepat sasaran dan sesuai dengan masyarakat yang membutuhkan.
Diatur pula soal skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan beberapa syarat yang wajib dipatuhi masyarakat dan kelompok terkait.
"Liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," bunyi poin kedua Kepmen ESDM dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).
Lantas, bagaimana aturan membeli LPG tertentu menggunakan KTP?
===
Tahap distribusi gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP
Kementerian ESDM menetapkan dua tahapan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya pembeliannya tepat sasaran.
Tahap I, mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.
Data pengguna LPG tertentu nantinya dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut.
Tahap I juga mengatur pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata dalam sistem berbasis web dan/aplikasi.
Sementara itu, Tahap II, pendistribusian LPG tertentu mengatur pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/ atau aplikasi dibuat oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.
Hal tersebut dilakukan berdasar data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait.
Kementerian ESDM juga menetapkan penentuan sasaran pengguna LPG tertentu dengan dua ketentuan.
HM Toha Gerak Cepat Tindaklanjuti Legalitas Sumur Minyak di Muba: Saya Bupati Bukan Toke Minyak Lagi |
![]() |
---|
Kontroversi Setya Novanto, Narapidana Kasus Korupsi E-KTP Resmi Bebas, Sempat Viral Pakai Sel Mewah |
![]() |
---|
Setya Novanto Kini Hirup Udara Bebas, Ditjenpas Ungkap Alasan Pembebasan Bersyarat Eks Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Paulus Tannos Buronan KPK Kasus E-KTP Punya Paspor Republik Guinea-Bissau Agar Bisa Lepas Status WNI |
![]() |
---|
PROFIL Bahlil Lahadalia Diisukan Akan Dilengserkan Saat Munaslub Golkar, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.