Kader Partai PDIP Sekaligus Anggota DPRD Muba Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Beni Hernedi
Ketua DPC PDIP Kabupaten Muba Beni Hernedi angkat bicara terkait persoalan hukum yang menimpa kader PDIP Muba
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Muba Beni Hernedi angkat bicara terkait persoalan hukum yang menimpa kader PDIP Muba tersebut.
Hal tersebut pasca penetepan tersangka oknum anggota DPRD Muba berinsial AS oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui penegakan hukum (gakkum).
"Ya, saya sudah menerima laporan tersebut dan saya sudah mendapat keterangan dari AS secara langsung terkait persoalan yang terjadi pada kadernya," kata Beni Hernedi, melalui Video Call Whatsapp, Selasa (28/3/2023).
Diceritakan Beni, persoalan tersebut bermula AS ketika dimintai kerja sama membuka lahan oleh warga sekitar mengingat AS merupakan anggota DPRD Muba dapil tesebut.
Kemudian, karena AS ada alat berat dan diterjunkan untuk membuka lahan tersebut pada awal Januari lalu.
"Dia (AS) diajak oleh warga melalui kades untuk bekerja sama untuk membuka lahan, kebetulan AS ada alat berat. Selain itu, sudah diajukan surat melalui kades untuk memasukkan alat berat dan tidak ada masalah. Alat berat masuk lewat jalur satu-satunya menuju lokasi," ungkap Beni.
Mantan Plt Bupati Muba ini, terkait ditetapkanya AS sebagai tersangka setelah dilaporkanya AS oleh perusahaan bahwa telah melakukan penggarapan lahan secara illegal.
"Sebelum ditetapkan tersangka, AS sudah kooperatif memenuhi panggilan menjadi saksi,"ujarnya.
Lanjutanya, setelah berjalan baru diketahui lokasi yang digarap merupakan areal hutan produksi salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Bayung Lencir.
"Saudara AS ini dilaporkan membuka lahan tanpa izin, padahal dia membantu masyarakat disana. Rencanaya lahan tersebut akan di buka untuk lahan perkebunan sawit seluas 10 hektare," ulasnya.
Terkait bantuan hukum dari partai menyebutkan tidak ada, AS memakai pengcara secara pribadi. Namun, permasalahan yang terjadi Beni menyebutkan harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
"Pak AS pakai pengacara pribadi tidak dari partai. Kita harus tetap mengedapankan azas praduga tidak bersalah," jelasnya.
Sementara itu, AS yang saat itu berada disamping Ketua DPC PDIP Muba Beni Hernedi tetap kooperatif soal dirinya ditetapkan tersangka oleh Gakkum KLHK.
"Saya tetap kooperatif selain itu, tidak benar terkait isu yang menyebutkan bahwa saya tidak benar atau salah menggunakan kekuasaan itu tidak benar, kenapa saya menggarap lahan tersebut, karena dari masyarakat," ujarnya.
Rangkuman Materi BAB 4 Akidah Akhlak Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka, Iman Kepada Hari Akhir |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning IPA Kelas 7 SMP Materi Bab 2 Zat dan Perubahannya |
![]() |
---|
Rangkuman BAB 2 Akidah Akhlak Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka, Mengenal Allah Swt Melalui Asmaul Husna |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning IPA Kelas 7 SMP Materi Bab 1 Hakikat Ilmu Sains dan Metode Ilmiah |
![]() |
---|
Contoh Prompt Jurnal Pembelajaran PPG Modul 1 Topik 2, Buatkan Jurnal Pembelajaran Berdiferensiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.