Daftar Syarat Baru Naik Kereta Api PT KAI Sebelum Lebaran Tahun 2023, Masih Perlu Vaksin ?

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan naik kereta api masih sama dengan aturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

SRIPOKU.COM/Rahmad Zilhakim
Kondisi stasiun Kereta Api Kertapati Palembang, Minggu (18/3/2018). 

SRIPOKU.COM -- Mulai hari Minggu (26/2/2023) PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI secara resmi membuka penjualan tiket kereta, terutama jelang arus mudik dan lebaran tahun 2023.

Namun sebelum memutuskan untuk membeli kereta api, ada baiknya Anda kembali memperhatikan syarat terbaru yang diterapkan PT KAI kepada penumpang.

Penerapan syarat ini ditujukan agar perjalanan penumpang baik di saat arus mudik dan arus balik lancar tanpa kendala.

===

Syarat naik kereta api terbaru

Saat dikonfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan naik kereta api masih sama dengan aturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Aturan dan syarat tersebut, yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Joni melanjutkan, perubahan persyaratan tersebut juga akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

===

Aturan naik kereta api jarak jauh

Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku hingga saat ini:

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan
  • Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved