News Video

Video: Mengenal Obstruction of Justice yang Bikin Arif Rachman Menangis

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut disebut hakim terbukti melakukan obstruction of justice.

Editor: Bejoroy

SRIPOKU.COM -- Arif Rachman divonis hakim Pengadilan Negeri Jaksel 10 bulan penjara dan denda 3 juta.

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut disebut hakim terbukti melakukan obstruction of justice.

Vonis tersebut masih berhubungan dengan kasus kematian Brigadir Yosua.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved