advertorial

Kakanwil Ilham Djaya Ajak UMKM Lindungi Potensi Kekayaan Intelektual Sumsel

Berdasarkan data BPS, Sumsel memiliki 2.200 UMKM. Namun saat ini masih minim pemahaman dan kesadaran pentingnya melindungi kekayaan intelektual.

Editor: Ahmad Farozi
dok
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI), di Hotel The Alts Palembang, Rabu (22/2/2023). Kegiatan digelar sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual pada masyarakat di Sumatera Selatan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI), di Hotel The Alts Palembang, Rabu (22/2/2023).

Kegiatan digelar sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual pada masyarakat di Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan, diseminasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai KI kepada para pelaku ekonomi kreatif, khususnya UMKM.

Mengingat kesadaran untuk melindungi inovasi dan kreatifitasnya masih rendah terhadap KI.

Indonesia saat ini mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

"Tahun 2023 ini Kemenkumham mencanangkan sebagai Tahun Merek diluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) guna penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dalam waktu kurang dari 10 menit," jelas Ilham.

Dilanjutkan, Provinsi Sumatera Selatan merupakan wilayah yang memiliki potensi produk atau karya yang dapat dikembangkan menjadi produk kekayaan intelektual.

"Berdasarkan data dari BPS, Sumsel memiliki 2.200 UMKM. Namun saat ini masih minim pemahaman dan kesadaran atas pentingnya melindungi kekayaan intelektual," katanya.

"Hal ini disambut Kemenkumham Sumsel dengan menggandeng Pemprov, Pemkot atau Pemkab, Perguruan Tinggi dan APH dalam menyebarluaskan Hak Kekayaan Intelektual," ujarnya.

"Lalu mendorong agar UMKM agar 'naik kelas' dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi KI-nya," papar Ilham.

Dikatakan, Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.

KI dapat menjadi Nation Branding sekaligus memberikan competitive advantage bagi suatu negara (khususnya negara yang memiliki keunggulan KI Komunal).

"Di Sumatera Selatan saat ini telah terdapat empat KI Komunal dalam bentuk Indikasi Geografis," katanya.

"Antara lain Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam dan Gambir Toman MUBA," katanya.

"Yang sertifikatnya tinggal ditanda tangani Direktur Merek dan IG serta beberapa IG lainnya yang masih dalam Proses Pemeriksaan substantif yaitu Kopi Robusta Muaradua, Kopi Robusta Lahat dan Nanas Prabu," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved