16 Aturan Saat Proses Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Yang Harus Dipatuhi Pengunjung

16 aturan saat proses sidang di Pengadilan Negeri Palembang yang harus dipatuhi pengunjung dari dilarang bawa senjata api hingga menghina hakim

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Oki Pramadani
16 Aturan Saat Proses Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Yang Harus Dipatuhi Pengunjung 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dalam menghadiri proses sidang, setiap peserta harus menaati aturan agar keberlangsungan sidang tidak terganggu, khususnya di Pengadilan Negeri Palembang.

Hal itu juga diatur dalam Perma Nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan, yang diterapkan di Pengadilan Negeri Palembang

Berikut beberapa isi dalam protokol Persidangan di Pengadilan Negeri Palembang yang patut dipatuhi:

  • Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
  • Satuan pengamanan pengadilan, karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  • Setiap orang yang bertindak menjadi saksi dan/ atau pihak dalam persidangan wajib menitipkan senjata kepada ketua majelis hakim atau petugas yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim setelah amunisinya dikeluarkan.
  • Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukan sikap hormat kepada pengadilan.
  • Pengadilan foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum.
  • Pengambilan foto, rekaman audio dan/ atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/ Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan.
  • Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan
  • Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/ suara telepon selular selama persidangan berlangsung.
  • Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/ atau ahli selama persidangan.
  • Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/ atau bertepuk tangan baik didalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  • Setiap orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya persidangan.
  • Setiap orang dilarang membawa dan/ atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari ketua/ kepala pengadilan.
  • Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
  • Setiap orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana,dan/ atau perlengkapan Persidangan
  • Setiap orang dilarang menghina hakim/ Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan atau ahli.
  • Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum. Satuan pengamanan pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/atau pendamping.

Itulah beberapa aturan yang harus dipatuhi saat berlangsungnya proses sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved