Berita Pagaralam

Gelapkan Motor Teman di Pagar Alam, Ronaldo DItangkap Polisi

Ketika bertemu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli nasi dan tali pan

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Ahmad Farozi
dok polisi
Tersangka Ronaldo (22) saat diamankan di Polsek Pagar Alam Utara. 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Ronaldo (22), warga Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam ditangkap polisi.

Dia ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, Iskandar (32) warga Tebat Baru Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.

Peristiwa penipuan dan penggelapan ini bermula pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di pemancingan Dusun Talang Sawah Kota Pagar Alam.

Saat itu korban datang ke pemancingan dan bertemu dengan pelaku Ronaldo.

Ketika bertemu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli nasi dan tali pancing.

Karena sudah kenal, korban percaya saja dan memberikan kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol BG 2777 WP, miliknya kepada pelaku.

Namun setelah meminjam sepeda motor tersebut, Ronaldo tak kunjung kembali.

Kesal dan merasa ditipu pelaku, korban mendatangi petugas SPK Polsek Pagaralam Utara untuk melaporkan peristiwa tersebut.

"Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Pagaralam Utara melakukan penyelidikan," kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi, Selasa (21/2/2023).

Dikatakan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku sedang berada di daerah Gunung Gajah, Kabupaten Lahat, Kota Lahat.

Selanjutnya, pihaknya didampingi Kanit Res Bripka Ade Putra dan anggota Reskrim Pagaralam Utara langsung menuju ke lokasi persembunyian pelaku.

"Saat ke lokasi anggota melihat ada seorang yang diduga pelaku sedang berada di dalam rumah temannya. Anggota langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya.

Dari penangkapan Ronaldo itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Yaitu sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol BG 2777 WP beserta STNK nya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pagaralam Utara untuk diproses lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved