Ramadan 2023

Hukum Melafazkan Niat Puasa Ramadan Jika Tidak Diucap, Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah

Di antara hal yang dipersiapkan saat bulan puasa ialah kemantapan hati dalam beribadah termasuk niat berpuasa yang harus dilafazkan, apa hukumnya?

Penulis: Tria Agustina | Editor: adi kurniawan
YouTube
Begini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah mengenai hukum melafazkan niat puasa Ramadan selengkapnya. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini hukum bacaan niat puasa ramadan tidak perlu dilafazkan disampaikan Ustaz Khalid Basalamah.

Puasa merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat muslim.

Ada puasa wajib di bulan Ramadhan dan puasa sunnah yang bisa dikerjakan di luar bulan Ramadhan.

Adapun saat bulan Ramadhan, puasa menjadi lebih istimewa lantaran dikerjakan selama sebulan penuh.

Di antara hal yang dipersiapkan saat bulan puasa ialah kemantapan hati dalam beribadah termasuk niat berpuasa yang harus dilafazkan.

Sebagian orang menganggap jika tidak melafazkan niat, maka puasanya dinilai tidak sah.

Lantas, apakah benar niat puasa Ramadan tidak perlu dilafazkan?

Beirkut ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah yang dibagikan melalui kanal YouTube Telaga Ilmu.

Baca juga: Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Berkumandang Saat Bulan Puasa, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Dari Hafshah ummul mukminin radhiyallahu'anha, dari Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda,

"Barang siapa yang tidak berniat akan berpuasa sebelum fajar maka ia tidak sah puasanya," (HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad).

"Hadits ini diriwayatkan imam 5, At-Tirmidzi dan Nasa'i cenderung menguatkan bahwa hadits ini mauquf (cuma sampai kepada para sahabat," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

"Namun, Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban menshohihkan sebagai hadits yang marfu' (segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi)," tambahnya.

"Dan ini tentu disebutkan oleh Imam Ahmad di nomor 287, Abu Dawud 329, An-Nasa'i 196 dan 197, Imam at-Tirmidzi 108, Ibnu Majah 532, Ibnu Huzaimah 212. Hadits ini memberikan gambaran tentang pentingnya niat di dalam setiap ibadah dan niat tempatnya di dalam hati, tidak membutuhkan lafaz khusus," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

"Dalam mazhab syafi'iyah pun masalah niat sholat dan niat sahur atau niat wudhu ini diucapkan bagi orang yang memiliki kebimbangan, dia khawatir hatinya tidak sempurna dalam niatnya, maka dia mengucapkannya," lanjutnya.

"Tapi ini hanya bagi orang yang bimbang, sekarang kita sayangkan karena disalahpahami seakan-akan harus mengucapkan dengan lafaz khusus," terangnya.

"Padahal dalam mazhab Syafi'iyah pun sekali lagi dikatakan kalo bagi orang yang bimbang, sebenarnya asasnya dalam hati, maksudnya dia memang dari malamnya sudah tahu dia akan puasa besok," tutur Ustaz Khalid Basalamah.

"Bahkan lebih luas daripada itu ulama mengatakan untuk Ramadan bahwa dia sudah niatkan untuk puasa sebulan dari awal malam Ramadhan, maka dianggap itu juga sah," tuturnya.

"Dia mau lebih banyak pahalanya, setiap malam dia niatkan di dalam hatinya tentu tidak ada lafaz khususnya," jelasnya.

"Dalam riwayat Daruquthni ditambahkan tidak sah puasa orang yang tidak berniat sejak malam harinya, hadits ini shahih diriwayatkan Daruquthni nomor hadits 278," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Lalu, bagaimana membedakan orang yang niat dan tidak niat kalau hanya dalam hati?

"Beda, kalo memang ada orang memang dasarnya dari awal dia tidak mau puasa, cuma tidak enak sama temannya, nggak enak sama lingkungannya, itu tidak sah, kalo pun besok dia puasa hanya karena tidak enak sama orang tidak sah," tambahnya.

"Orang kalo dari awal sudah terlintas dalam hati besok saya mau puasa Ramadhan, sudah cukup bagi dia," tukasnya.

Itulah hukum melafazkan niat bacaan puasa Ramadhan sebagaimana disampaikan Ustaz Khalid Basalamah.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved