News Video
Video: Kapolri Bicara Peluang Bharada E Kembali Jadi Brimob, Keluarga Minta Eliezer Dinas di Manado
Kuasa hukum Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.
Editor:
Bejoroy
SRIPOKU.COM -- Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ini karena kuasa hukum Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
