Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap di Rumah Sakit Maksimal 3 Hari, Benarkah ?

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.

Tribun Batam
FOTO ILUSTRASI -- Benarkah pasien BPJS Kesehatan hanya bisa rawat inap maksimal 3 hari? 

SRIPOKU.COM -- Salah satu program andalan pemerintah untuk jaminan kesehatan masyarakat adalah BPJS Kesehatan.

Ada banyak manfaat yang terkandung di dalam program BPJS Kesehatan, salahs atunya adalah tanggungan biaya saat pasien harus menjalani rawat inap.

Saat hal ini terjadi, semua biaya yang harus dikeluarkan peserta BPJS Kesehatan untuk proses rawat inap akan menjadi tanggungan dari BPJS Kesehatan.

Namun demikian, muncul anggapan di media sosial bahwa rawat inap pasien BPJS Kesehatan hanya dibatasi selama tiga hari.

Lebih dari itu, baik telah dinyatakan sembuh maupun tidak, maka harus mengemasi barang dan pulang ke kediaman pasien.

"Min apa ada aturan baru BPJS opname maximal 3 hari? Keponakanku umur 3 tahun belum sembuh sudah disuruh pulang," pertanyaan warganet Twitter kepada akun BPJS Kesehatan, Rabu (15/2/2023).

"Pasien BPJS terutama di RS swasta cuma dibatasai 3 hari rawat inap setelah 3 hari disuruh pulang walau belum sembuh," tulis warganet lain, Selasa (7/2/2023).

Lalu, benarkah pasien BPJS Kesehatan hanya bisa rawat inap maksimal tiga hari?

===

Tidak ada durasi maksimal rawat inap

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.

"Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," kata dia dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Oleh karena itu, kata Ali, lamanya rawat inap bergantung pada dokter yang bertanggung jawab.

Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka barulah boleh dipulangkan.

Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, durasi rawat inap menyesuaikan kebutuhan medis peserta BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved