Berita Palembang

Tak Mau Damai, Orangtua Bayi yang Jarinya Putus Tergunting Perawat Ingin Fokus Penyembuhan Anaknya

"Ini kelalaiannya sangat patal. Saya sudah berkordinasi dengan orang tua korban Ar, klien kami belum fokus untuk mediasi. Karena anaknya Ar masih

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
kuasa hukum korban, yakni Titis Rachmawati 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Orangtua bayi yang jarinya putus oleh perawat di Palembang belum mau berdamai dengan tersangka.

Orangtua korban masih fokus penyembuhan terhadap bayi mereka pasca jarinya terpotong oleh perawat.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, yakni Titis Rachmawati, saat dikonfirmasi Sripoku com, Selasa, (7/2/2023).

"Ini kelalaiannya sangat patal. Saya sudah berkordinasi dengan orang tua korban Ar, klien kami belum fokus untuk mediasi. Karena anaknya Ar masih dalam perawatan medis, hingga sembuh," kata Titis.

Titis mengatakan, dirinya sudah mengambil langkah ke depan kepada pihak RS (rumah sakit-red), yang lain agar peristiwa ini menjadi contoh, dan RS harus lebih menghargai pasiennya saat dirawat.

"Setiap pasien yang berobat jalan dan dirawat harus dihormati dan dihargai. Apapun layanan yang digunakan baik BPJS maupun memakai layanan umum. Saat menangani pasien harus hati-hati, sopan dan mengunakan bahasa yang baik, " tegas Titis.

Titis mengungkapkan keadaan korban sudah membaik meski saat kejadian bayi 8 bulan menangis kesakitan.

"Kalau untuk orang tuanya panik saat kejadian, orang tua mana yang tega melihat anak mengalami musibah ini, ibu Ar sampai saat ini masih trauma," katanya.

Titis meminta agar pihak RS Muhamadiyah bisa melakukan rekam medis Ar, terkait bagimana dan sampai berapa lama atau akibat insiden ini Ar dapat cacat permanen.

"Saya dan klien saya berharap ada rekam medis, tentunya ingin tahu itu. Saya terus akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang, selama dua hari, oknum perawat DN ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka itu setelah dilaporkan Suparman (38), terkait jari kelingking anak perempuannya yakni Ar berusia 8 bulan putus.

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib kepada Sripoku.com, saat dikonfirmasi, Senin, (6/2/2023) siang.

"Benar hari ini kita tetapkan DN sebagai tersangka, setelah dilakukan penyelidikan," tegas Ngajib.

Namun DN belum dilakukan penahanan, lanjut Ngajib, pihak akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah akibat insiden ini DN menjadi sakit karena trauma.

"Nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi, terkait peningkatan status DN menjadi tersangka," katanya.

Kapolrestabes Palembang, hingga hari ini, ada 3 saksi baru yang dipanggil ke Polrestabes Palembang.

"Jadi hari ini ada 3 saksi baru kita ambil keterangan," bebernya.

Ditambahkan Ngajib, pihaknya juga siap memfasilitasi mediasi antar kedua belah pihak terkait insiden ini. (Diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved