Operasi Keselamatan 2023 Dimulai Hari ini Hingga 20 Febri, Apa Saja Target Operasi Korlantas Polri ?
Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani menuturkan, Operasi Keselamatan ini akan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, & persuasif.
SRIPOKU.COM -- Mulai hari ini, Selasa (7/1/2023), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi menggelar Operasi Keselamatan 2023.
Operasi Keselamatan 2023 ini akan berjalan selama dua minggu dan akan beraklhir pada 20 Februari 2023.
Lantas prosedur seperti apa yang dditerapkan oleh Korlantas Polri selama Operasi Keselamatan 2023 ini ?
Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani menuturkan, Operasi Keselamatan 2023 akan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif.
"Kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif," kata Bargani, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Menurutnya, polisi nantinya lebih mengutamakan tilang berbasis elektronik menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile.
===
Target operasi
Ia menuturkan, Operasi Keselamatan 2023 akan menindak sejumlah pelanggar lalu lintas, seperti pengendara tanpa helm, melawan arah, dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan.
Selain itu, pihaknya juga akan menindak pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, baik di jalan tol maupun non-jalan tol.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi lalu lintas saat berkendara.
"Dengan begitu, diharapkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa terwujud," ujarnya.
Operasi Keselamatan 2023 ini juga diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jatuhnya korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat.
===
Beberapa jenis pelanggaran dan dendanya
Ada beberape pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemui di jalanan.
1. Menggunakan gawai
Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.
Pelanggaran menggunakan ponsel tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009.
Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak memakai helm
Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
4. Melanggar rambu dan marka
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.
Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2023 hingga 20 Februari"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Penjaga Arus di Jalan POM IX Palembang, Dedikasi AKBP Finan Pasca Aksi Mahasiswa |
![]() |
---|
Ada Unjuk Rasa Besok di DPRD Sumsel Hingga Polda Sumsel, Cek di Sini Lokasi Pengalihan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Bidhumas Polda Sumsel Gelar Talkshow, Angkat Tema Keselamatan Lalu Lintas untuk Generasi Muda |
![]() |
---|
Pelanggar Lalu Lintas Protes Petugas Razia Operasi Patuh Musi 2025, Ternyata Tak Bawa SIM dan STNK |
![]() |
---|
Operasi Patuh Musi 2025 Dimulai Besok di Ogan Ilir, Targetkan Pelanggaran Fatal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.