Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Mantan Petinggi Sriwijaya FC Kembali Ditunda

Sidang pembelaan kasus Augie Bunyamin mantan petinggi Sriwijaya FC dan Ahmad Tohir dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Palembang

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Oki Pramadani
Sejatinya sidang pembelaan (Pledoi) kasus Augie Bunyamin yang merupakan mantan petinggi Sriwijaya FC dan Ahmad Tohir dijadwalkan akan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/2/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sejatinya sidang pembelaan (Pledoi) kasus Augie Bunyamin yang merupakan mantan petinggi Sriwijaya FC dan Ahmad Tohir dijadwalkan akan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/2/2022).

Namun, kuasa hukum Augie Bunyamin yang dulu merupakan mantan Direktur Keuangan Sriwijaya FC dan Ahmad Tohir mengaku belum siap menyerahkan nota pembelaan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir dihadapan Hakim Ketua Sahlan Efendi SH MH.

"Nota pembelaan belum siap, karena ada hal yang masih kami dalami untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk meringankan terdakwa," ujarnya dihadapan hakim, Selasa (7/2/2022).

Mendengar penjelasan kuasa hukum kedua terdakwa, hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum Augie dan Ahmad Tohir untuk menyiapkan nota pembelaan.

"Kami berikan waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan, namun apabila tidak maka kami lanjutkan tanpa pembelaan," ujar hakim ketua, Sahlan Efendi SH MH.

Sebelumnya, Augie Yahya Bunyamin yang merupakan mantan pengurus Sriwijaya FC dan Ahmad Tohir yang merupakan terdakwa kasus korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa, dituntut 8 tahun penjara.


Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan Hakim Ketua, Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2022).


"Menuntut pidana Augie dan Tohir pidana masing masing 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU membacakan tuntutan.


Selain menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap dua terdakwa, JPU juga menuntut terdakwa Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 milyar.


"Apabila terdakwa Ahmad Tohir tidak membayar uang pengganti sebelum inkrah maka harta benda disita dan dilelang, namun apabila tidak cukup maka akan diganti pidana 4 tahun penjara," ujar dia.


Sementara hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah bersikap sopan santun dan belum pernah ditindak pidana sebelumnya.


Setelah mendengarkannya tuntun JPU Kejati, Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan kuasa hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan seminggu kedepan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved