Berita OKUS

Hendak Belanja, Remaja Putri Tunawicara Usia 15 Tahun di OKU Selatan Dirudapaksa Pemilik Warung

Korban yang memang sulit diajak berkomunikasi itu diduga dirudapaksa oleh tersangka di warung kelontongan miliknya.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Ahmad Farozi
alan nopriansyah/sripoku.com
Tersangka M (belakang) pelaku pemerkosa remaja putri dibawah umur tunawicara berinisial H (15), saat digiring bersama tersangka perkara lainnya di Mapolres OKU Selatan, Selasa (7/2/2023). 

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Remaja perempuan tunawicara berinisial H (15 tahun) di Kabupaten OKU Selatan diduga jadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri, M (58 tahun).

Korban yang memang sulit diajak berkomunikasi itu diduga dirudapaksa oleh tersangka di warung kelontongan miliknya.

Perbuatan tersangka terbongkar, setelah salah seorang warga melihat kejadian itu, lalu memberitahukan ke orang tua korban.

Ayah korban yang memang sudah curiga melihat anaknya menangis saat pulang, tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, kemudian melapor ke Polres OKU Selatan.

"Korbannya anak dibawah umur, berusia 15 tahun yang kesulitan berkomunikasi (tunawicara)," ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Wakapolres Kompol Iksan Hasrul, saat press release, Selasa (7/2/2023).

Dikatakan, perbuatan asusila itu terjadi Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban datang ke warung untuk berbelanja makanan ringan.

Melihat sekeliling sepi, korban yang usai belanja akan pulang ditarik oleh tersangka ke dalam warung.

Lalu kedua tangan korban langsung diletakkan dibelakang, dipegangi oleh tersangka dan mulut dibekap. Setelah itu, tersangka merudapaksa korban.

Dikatakan, polisi yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka M.

Adapun korban, meski masih trauma dengan kejadian yang dialaminya namun kondisi psikis sudah berangsur membaik dengan pengawasan dan pendampingan dari keluarga.

Sedangkan tersangka M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Korban dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak JO Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2022.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda lima miiyar rupiah," pungkas Wakapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved