Polrestabes Palembang Tetapkan DN Oknum Pegawai RS Muhammadiyah Tersangka Terkait Jari Kelingking

Polrestabes Palembang tetapkan DN Oknum Pegawai RS Muhammadiyah Terkait Jari Kelingking Jadi Tersangka

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Suparman menunjukkan foto bayi perempuannya berusia 8 bulan digendong istrinya saat melaporkan ke Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/2023). Polrestabes Palembang Tetapkan DN Oknum Pegawai RS Muhammadiyah Tersangka Terkait Jari Kelingking 

SRIPOKU, COM, PALEMBANG -- Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes, Palembang, selama 2 hari, setelah dilaporkan Suparman (38), terkait jari kelingking anak perempuannya yakni Ar berusia 8 bulan putus, Oknum DN, ditetapkan berstatus tersangka. 

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib kepada Sripoku.com, saat dikonfirmasi, Senin, (6/2/2023), siang.

"Benar hari ini kita tetapkan DN sebagai tersangka, setelah dilakukan penyelidikan," tegas Ngajid.

Namun DN belum dilakukan penahanan, lanjut Ngajid, pihak akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah akibat insiden ini DN menjadi sakit karena trauma.

"Nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi, terkait peningkatan status DN menjadi tersangka," katanya.

Kapolrestabes, Palembang, hingga hari, ada 3 saksi  baru yang di Panggil ke Polrestabes, Palembang.

"Jadi hari ini ada 3 saksi baru kita ambil keterangan, untuk keseluruhan jadi saksi-saksi diambil keterangan berjumlah 10 orang," bebernya. 

Ditambahkan Ngajib, pihaknya juga siap memfasilitasi mediasi antar kedua belah pihak terkait insiden ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved