Polrestabes Palembang Tetapkan DN Oknum Pegawai RS Muhammadiyah Tersangka Terkait Jari Kelingking
Polrestabes Palembang tetapkan DN Oknum Pegawai RS Muhammadiyah Terkait Jari Kelingking Jadi Tersangka
SRIPOKU, COM, PALEMBANG -- Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes, Palembang, selama 2 hari, setelah dilaporkan Suparman (38), terkait jari kelingking anak perempuannya yakni Ar berusia 8 bulan putus, Oknum DN, ditetapkan berstatus tersangka.
Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib kepada Sripoku.com, saat dikonfirmasi, Senin, (6/2/2023), siang.
"Benar hari ini kita tetapkan DN sebagai tersangka, setelah dilakukan penyelidikan," tegas Ngajid.
Namun DN belum dilakukan penahanan, lanjut Ngajid, pihak akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah akibat insiden ini DN menjadi sakit karena trauma.
"Nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi, terkait peningkatan status DN menjadi tersangka," katanya.
Kapolrestabes, Palembang, hingga hari, ada 3 saksi baru yang di Panggil ke Polrestabes, Palembang.
"Jadi hari ini ada 3 saksi baru kita ambil keterangan, untuk keseluruhan jadi saksi-saksi diambil keterangan berjumlah 10 orang," bebernya.
Ditambahkan Ngajib, pihaknya juga siap memfasilitasi mediasi antar kedua belah pihak terkait insiden ini.
Polrestabes Palembang
RS Muhammadiyah
Jari Kelingking
Oknum Pegawai
Kapolrestabes Palembang
Kombes Mokhamad Ngajib
Sripoku.com
Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 SD Halaman 29-30 Kurikulum Merdeka, Tugas Mari Mencoba, Harimau Jawa |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 SD Halaman 28 Kurikulum Merdeka, Mengapa Makhluk Hidup Berkembang Biak? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Halaman 105 Kurikulum Merdeka, Slow dan Fast Fashion |
![]() |
---|
15 Kali Teror Pakai Ojek Online, Seorang Guru Bahasa Inggris di Palembang Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Halaman 103, Apa yang Dimaksud dengan Fast Fashion? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.