Polrestabes Palembang Tetapkan DN Oknum Pegawai RS Muhammadiyah Tersangka Terkait Jari Kelingking
Polrestabes Palembang tetapkan DN Oknum Pegawai RS Muhammadiyah Terkait Jari Kelingking Jadi Tersangka
SRIPOKU, COM, PALEMBANG -- Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes, Palembang, selama 2 hari, setelah dilaporkan Suparman (38), terkait jari kelingking anak perempuannya yakni Ar berusia 8 bulan putus, Oknum DN, ditetapkan berstatus tersangka.
Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib kepada Sripoku.com, saat dikonfirmasi, Senin, (6/2/2023), siang.
"Benar hari ini kita tetapkan DN sebagai tersangka, setelah dilakukan penyelidikan," tegas Ngajid.
Namun DN belum dilakukan penahanan, lanjut Ngajid, pihak akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah akibat insiden ini DN menjadi sakit karena trauma.
"Nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi, terkait peningkatan status DN menjadi tersangka," katanya.
Kapolrestabes, Palembang, hingga hari, ada 3 saksi baru yang di Panggil ke Polrestabes, Palembang.
"Jadi hari ini ada 3 saksi baru kita ambil keterangan, untuk keseluruhan jadi saksi-saksi diambil keterangan berjumlah 10 orang," bebernya.
Ditambahkan Ngajib, pihaknya juga siap memfasilitasi mediasi antar kedua belah pihak terkait insiden ini.
Polrestabes Palembang
RS Muhammadiyah
Jari Kelingking
Oknum Pegawai
Kapolrestabes Palembang
Kombes Mokhamad Ngajib
Sripoku.com
Prabowo Kirim Surat Terima Kasih untuk Lima Menteri yang Diganti |
![]() |
---|
Klasemen Super League 2025 Setelah Persija Ditahan Imbang Bali United, Borneo FC Dipuncak |
![]() |
---|
FAKTA Kecelakaan Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember, Penumpang Terlempar Hingga Terdengar Ledakan |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Pasrah Rem Blong, 7 Orang Tewas Ditempat |
![]() |
---|
Daftar 2 Jalan Tol Baru di Sumatera Akan Beroperasi Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.