Jawaban Kemenpan-RB Soal Kabar Rekrutmen CPNS Tahun 2023 Dibuka di Bulan Juni

Khusus untuk seleksi CPNS, pemerintah akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan profesi, seperti jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu.

ribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). 

SRIPOKU.COM -- Baru-baru ini beredar sebuah kabar yang menyebut jika proses rekrutmen untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS akan dibuka pemerintah pada Juni 2023 nanti.

Munculnya kabar rekrutmen CPNS 2023 ini juga seiring dengan munculnya beberapa postingan di media sosial mengenai hal serupa.

Dalam salah satu narasi di media sosial TikTok @jadiasnofficial dengan akun informasi seleksi CPNS 2023 disebut akan dibuka pada 30 Juni hingga 21 Juli 2023, sementara hasil seleksi administrasinya diumumkan pada 28 dan 29 Juli 2023.

Menurut akun tersebut, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya diumumkan pada 17-18 Oktober 2023.

"Akhirnya jadwal keluar yang viral di grup grup whatsapp pejuang cpns," tulis @jadiasnofficial di keterangan unggahan.

===

Jawaban Kemenpan-RB

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa rencana rekrutmen CPNS pada 2023 masih dalam proses pendataan dan pengusulan.

Saat didesak perihal kepastian rekrutmen CPNS pada Juni 2023, pihaknya tidak bisa memastikan.

"Masih proses mendata dan pengusulan kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2023," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Sabtu (28/1/2023).

Sementara itu, dikutip dari laman Menpan, Senin (26/12/2022), KemenPAN-RB memastikan rekrutmen CASN yang terdiri dari CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023.

Khusus untuk seleksi CPNS, pemerintah akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan profesi, seperti jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu.

Pemerintah juga memprioritaskan talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No 45/2022.

"Instansi pemerintah agar mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang diprioritaskan untuk segera diisi di instansi masing-masing," kata MenpanRB, Azwar Anas.

Selain itu, pemerintah akan memfokuskan seleksi PPPK pada pemenuhan tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved