Tutorial

Daftar Syarat dan Cara Mendaftar NPWP Orang Pribadi Secara Online di Tahun 2023

NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

IST/HO
FOTO ILUSTRASI -- Cara Daftar NPWP Online 2023, Ketahui Syarat dan Prosedurnya. 

SRIPOKU.COM -- Salah satu hal yang diperlukan setiap warga Indonesia jika ingin mengurus hal yang bersangkutan dengan perpajakan adalah adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP menjadi tanda pengenal diri untuk setiap wajib pajak dan diperlukan dalam setiap pelaksanaan hak serta kewajiban dalam perpajakan.

Meski begitu, NPWP hanya dimiliki oleh setiap wajib pajak yang sudah memenuhi semua persyaratan subyektif dan obyektif saat mendaftar.

NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

===

Syarat daftar NPWP online 2023 Orang Pribadi

Terkait syarat dan prosedur pendaftaran, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan belum ada perubahan.

“Syarat pendaftaran NPWP untuk tahun 2023 masih sesuai dengan PER 4/PJ/2020,” kata Neilmaldrin saat dikonfirmasi Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/1/2023).

Dilansir dari laman SIPPN Menpan, berikut syarat yang perlu Anda siapkan sebelum mendaftar NPWP online 2023.

  • Menyiapkan file KTP
  • Menyiapkan file Kartu Keluarga (KK)
  • Bagi Warga Negara Asing, menyiapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Cara daftar NPWP online 2023 dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun dan pendaftaran NPWP.

Artinya, calon wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai pemilik NPWP.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara daftar NPWP online 2023:

Ilustrasi cara daftar NPWP online.
Ilustrasi cara daftar NPWP online. (KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)

===

Membuat akun untuk daftar NPWP di DJP Online

Tahap pertama yang perlu Anda lakukan sebelum mendaftar NPWP online adalah membuat akun e-registration Dirjen Pajak terlebih dahulu.

Berikut cara membuat akun e-registration Dirjen Pajak:

  • Kunjungi laman e-registration Dirjen Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
  • Klik "daftar" untuk membuat akun
  • Masukkan alamat email aktif yang akan digunakan di formulir saat pendaftaran NPWP online
  • Masukkan kode 'Captcha'
  • Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online
  • Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi NPWP online
  • Lengkapi data jenis Wajib Pajak
  • Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital
  • Isi kembali alamat email jika belum terisi
  • Masukkan password lalu ulangi
  • Masukkan nomor handphone yang masih aktif
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya diketahui diri sendiri
  • Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar"

===

Mendaftar NPWP online 2023

Setelah berhasil membuat akun, berikutnya adalah melakukan proses pendaftaran NPWP online 2023.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
  • Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan
  • Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
  • Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
  • Isi form Identitas Wajib Pajak
  • Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas
  • Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
  • Selanjutnya, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB
  • Isi form pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
  • Terakhir, klik 'kirim permohonan'.

Setelah berhasil melakukan pendaftaran NPWP online 2023, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai dengan alamat yang telah didaftarkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar NPWP Online 2023, Ketahui Syarat dan Prosedurnya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved