News Video

Video: Alasan Purnawirawan Polisi Tak Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UI

Pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono tidak ditetapkan sebagai tersangka karena sudah berada di jalur yang benar.

Editor: Bejoroy

SRIPOKU.COM -- Pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono tidak ditetapkan sebagai tersangka karena sudah berada di jalur yang benar. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, saat konferensi pers pada Jumat (27/1/2023).

Eko diduga menabrak Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) hingga tewas.

"Karena yang untuk pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka. Karena dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan pak Eko ada di jalan utamanya dia," kata Latif.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved