News Video
Video: Alasan Purnawirawan Polisi Tak Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UI
Pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono tidak ditetapkan sebagai tersangka karena sudah berada di jalur yang benar.
Editor:
Bejoroy
SRIPOKU.COM -- Pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono tidak ditetapkan sebagai tersangka karena sudah berada di jalur yang benar. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, saat konferensi pers pada Jumat (27/1/2023).
Eko diduga menabrak Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) hingga tewas.
"Karena yang untuk pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka. Karena dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan pak Eko ada di jalan utamanya dia," kata Latif.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Berita Terkait
Berita Terkait: #News Video
Video Masih Ingat Serda Ucok Prajurit Kopassus yang Habisi Preman di Lapas, Sempat 2 Kali Viral! |
![]() |
---|
Video 3 Perintah Prabowo, Berantas Mafia, Elit TNI-Polri Kepung Pagar Laut, Menteri KKP Usut 263 HGB |
![]() |
---|
Video Tiga Jenderal Pasang Badan Hadapi Preman Pagar Laut Tangerang: Demi Rakyat dan Marwah Presiden |
![]() |
---|
Bentrok GRIB Versus PP di Bandung dan Blora, Hercules Eks Preman Tanah Abang Turun Tangan! |
![]() |
---|
Video Refly Harun Bongkar Artis Pemilik Pagar Laut, Dekat dengan Pemerintahan, Punya Gurita Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.