Breaking News

Ramadan 2023

Sebelum Ramadan 2023 Datang, Ini Cara Membayar Utang Puasa Ramadan yang Lalu

Bagi yang mampu, mereka diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan, dimulai sejak bulan Syawal.

SRIPOKU.COM/ANTON
FOTO ILUSTRASI -- Sebelum Ramadan 2023 - 144 H datang, ada baiknya umat muslim membayar ibadah puasa Ramadan lalu yang masih bolong. 

SRIPOKU.COM -- Setiap umat muslim di seluruh kini tengah bersiap untuk menyambut datangnya Bulan Ramadan 2023 atau 1444 H.

Seperti ibadah puasa pada Ramadan tahun sebelumnya, berbagai persiapan pun dilakukan umat islam agar ibadah puasa di Ramadan 2023 kali ini lebih baik dari sebelumnya.

Namun sebelum bulan Ramadan 2023 datang, ada baiknya umat muslim tidak merupakan satu hal kecil ini, yaitu membayar hutang puasa yang lalu.

Seperti diketahui, ada beberapa kondisi yang memperebolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti musafir, orang yang sakit, lansia, dan lain-lain.

Keringanan itu dalam istilah fikih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.

Bagi yang mampu, mereka diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan, dimulai sejak bulan Syawal.

Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadha puasa adalah bulan Ramadhan selanjutnya.

Dengan demikian, tak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa.

Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Ramadhan berikutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.

Diketahui Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syaban, seperti dalam hadis berikut:

"Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syaban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi (tribunnews.com)

===

Membayar fidyah

Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved