Polres Muara Enim

Ditinggal Sadap Karet, Motor Raib, Polsek Rambang Berhasil Tangkap Pencurian Sepeda Motor

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi, Jumat (20/1/2023) pukul 08.00 cepat dilaporkannya ke Polsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumsel

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Tersangka Deni Satria 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Sungguh apes nasib Jemuin (61) warga Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan). 

Sedang asyik menyadap karet, sepeda motor Yamaha Jupiter warna Merah Maron BG 5454 CF miliknya raib dicuri orang tak dikenal.

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi, Jumat (20/1/2023) pukul 08.00 cepat dilaporkannya ke Polsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumsel, dan berbuah manis, pelaku pencurian berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Rambang dalam perjalanan.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni SH, Minggu (22/1/2023) menjelaskan, berawal seperti biasa korban melakukan aktivitas menyadap kebun karet miliknya di kebunnya sekitar pukul 06.00 dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna Merah Maron BG 5454 CF.

Setibanya di kebun korban memarkirkan sepeda motornya di dekat pondok. Korban pun seperti biasa mulai menyadap karet.

Sekitar pukul 08.00 korban telah selesai menyadap dan kembali ke pondok untuk beristirahat.

Sesampainya di pondok, tiba-tiba korban kaget sebab sepeda motor yang diparkirkan di dekat pondok sudah tidak ada.

Melihat hal tersebut korban panik dan berteriak meminta tolong sehingga datanglah warga yang kebetulan sedang menyadap karet tidak jauh dari kebun korban.

Kemudian korban bersama dengan warga berusaha mencari sepeda motor di sekitar kebun.

Karena tidak membuahkan hasil korban pun melapor ke Polsek Rambang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Setelah menerima laporan korban, lanjut Sofiyan, ia pun memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Komang Marta bersama anggota serta dibantu warga Desa Sugih Waras melakukan pengejaran dan pengepungan di sekitar TKP kebun karet milik korban.

Ternyata upaya tersebut berhasil dan berhasil menemukan tersangka Deni Satria saat sedang mengendarai sepeda motor milik korban dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved