Tutorial

Ini Syarat-syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik atau e-KTP di Kelurahan

Setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.

Sripoku.com/Ahmad Farozi
Disdukcapil Kabupaten Musirawas terus melakukan terobosan untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi masyarakat atau anak-anak sekolah yang sudah memasuki usia 17 tahun atau wajib KTP 

SRIPOKU.COM -- Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki tanda pengenal yaitu Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

KTP menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki karena didalamnya berisikan identitas resmi setiap warga yang diterbitkan Pemerintah Indonesia.

Tidak hanya itu, KTP juga memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang diperlukan setiap kali warga akan melakukan urusan pelayanan publik.

Lantas bagaimana cara untuk mengurus KTP dan apa saja syarat-syarat yang diperlukan ?

===

Syarat membuat e-KTP

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat untuk membuat e-KTP cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Lewat akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, syarat untuk membuat e-KTP untuk pertama kali. Berikut adalah syaratnya:

  • Berumur 17 tahun
  • Membawa fotokopi KK
  • Tidak perlu pengantar RT/RW/desa/keluarahan
  • Datang ke Dinas Dukcapil
  • Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan
  • Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat Keluarahan, Kecamatan atau tingkat Kota/Kabupaten sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.
Tampak salah seorang masyarakat Pagaralam yang sedang melakukan perekaman ulang KTP Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Pagaralam, Selasa (9/1/2018).
Tampak salah seorang masyarakat Pagaralam yang sedang melakukan perekaman ulang KTP Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Pagaralam, Selasa (9/1/2018). (SRIPO/WAWAN)

===

Cara membuat e-KTP

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana. Berikut caranya:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya.

Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar Salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil

Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.

Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.

Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

3. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.

Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

===

Mengapa harus e-KTP?

Dilansir dari laman Dukcapil, Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.

Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.

Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

  • Menghindari pajak
  • Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
  • Mengamankan korupsi
  • Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Membuat E-KTP di 2022"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved