Kemenag Usulkan Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Daftar Rinciannya

Melonjak drastis, Kemenag dalam kesempatan yang sama turut memberikan rincian usulan biaya haji 2023.

Tayang:
Dok. SRIPOKU.COM
Salah satu jamaah haji asal OKU Timur saat sedang mengikuti rangkaian proses kelengkapan administrasi di Aula Asrama Haji, Palembang, Jumat (26/6/2022) 

SRIPOKU.COM -- Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2023 diusulkan naik menjadi kurang lebihRp 69 juta per jemaah haji.

Usulan kenaikan biaya perjalanam ibadah haji ini diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Kemenag, usulan kenaikan biaya haji ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata biaya BPIH yang mencapai kurang lebih Rp 98 juta.

Sementara 30 persen sisanya, akan dibayarkan oleh nilai atau dana manfaat sebesar kurang lebih Rp 29. juta.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/1/2023).

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu," ujar Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Kamis.

Dengan begitu, biaya haji yang diusulkan pemerintah naik hampir dua kali lipat dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.

Lantas, bagaimana rincian biaya haji 2023 yang menjadi usulan Kemenag?

===

Rincian usulan biaya haji 2023

Melonjak drastis, Kemenag dalam kesempatan yang sama turut memberikan rincian usulan biaya haji 2023.

Dari total Rp 69.193.733,60, biaya haji dari setiap jemaah akan digunakan untuk:

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 33.979.784
  • Akomodasi Mekkah: Rp 18.768.000
  • Akomodasi Madinah: Rp 5.601.840
  • Biaya hidup (living cost): Rp 4.080.000
  • Visa: Rp 1.224.000
  • Paket Layanan Masyair: Rp 5.540.109,60.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji."

"Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tutur Yaqut.

Menurut Menag, kebijakan formulasi BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa mendatang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved