Tutorial

Tutorial Cara Melakukan Balik Nama Motor di Tahun 2023 Beserta Syarat dan Cara Mengurusnya

Sebelum menuju ke kantor Samsat dan melakukan proses balik nama motor, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.

ISTIMEWA
FOTO ILUSTRASI -- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat ketika seseorang ingin melakukan bea balik nama kendaraan bermotor. 

SRIPOKU.COM -- Salah satu kegiatan yang sering dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah pengajuan balik nama motor.

Balik nama motor sendiri adalah proses mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor dari satu pemilik (pemilik pertama) ke pemilik lain (pemilik kedua atau seterusnya).

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang kebingungan dengan cara melakukan balik nama motor, terutama mengenai cara dan syarat yang diperlukan.

Informasi mengenai cara balik nama motor ini penting untuk diketahui agar kepemilikannya dilepas penuh.

Artinya, seseorang tidak perlu lagi menggunakan data pemilik sebelumnya ketika hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebelum menuju ke kantor Samsat dan melakukan proses balik nama motor, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, seseorang juga perlu mengetahui prosedur pengajuannya.

Terkait hal tersebut, syarat dan prosedurnya tidak ada perubahan untuk 2023.

"Alurnya sama dan syaratnya juga sama. Kalau ada perubahan, akan ada pemberitahuan baik offline maupun online" ujar Call Center Humas Polri Fatoni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/1/2022)

Berikut adalah syarat dan cara balik nama motor 2023:

Kantor Samsat Bersama Kota Palembang 1 saat membuka layanan dengan dibanjiri para pembayar pajak pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin (9/5/2022).
Kantor Samsat Bersama Kota Palembang 1 saat membuka layanan dengan dibanjiri para pembayar pajak pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin (9/5/2022). (Sripoku.com/Bima Pratama)

===

Syarat dan cara balik nama motor untuk STNK

Dilansir dari laman SIPP Menpan, berikut syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi untuk balik nama kendaraan bermotor:

* Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup

* STNK asli dan fotokopi serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved