Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo, Berapa Lama Sebenarnya Masa Hukuman Penjara Seumur Hidup ?

Terdakwa juga dinilai melakukan perintangan penyelidikan atau obstruction of justice berkaitan dengan kasus kematian ajudannya, Brigadir J.

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto. 

SRIPOKU.COM -- Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Ferdy Sambo, menerima tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa penuntut Umum (JPU).

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini diberikan JPU setelah Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dilansir dari Kompas.com, (17/1/2023), JPU mengatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup."

Dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dinilai sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain.

Selain itu, terdakwa juga dinilai melakukan perintangan penyelidikan atau obstruction of justice berkaitan dengan kasus kematian ajudannya, Brigadir J.

Lantas, apa itu penjara seumur hidup? Berapa lama masa hukumannya?

===

Pengertian penjara seumur hidup

Pemahaman soal penjara sumur hidup kerap salah kaprah.

Masyarakat awam umumnya memaknai penjara seumur hidup dengan penjara selama jumlah umur terpidana saat divonis.

Misalnya, hakim menjatuhi vonis pidana seumur hidup kepada terpidana A ketika ia berusia 25 tahun.

Penafsiran yang salah, A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, sama dengan usianya ketika dijatuhi hukuman.

Padahal, Roeslan Saleh dalam Stelsek Pidanan Indonesia (1987), dikutip dari Kompas.com (2022) menjelaskan, pidana seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana seumur hidupnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

"Pengertian (penjara seumur hidup) itu sampai dengan terpidana meninggal dunia," ujarnya kepada Kompas.com (2022).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya yang juga terdakwa, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya yang juga terdakwa, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved