Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun, Ayah Brigadir J Heran Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi

JPU menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku terkejut lebih tinggi dari Putri Candrawathi

Editor: adi kurniawan
Kolase Sripoku.com
JPU menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku terkejut lebih tinggi dari Putri Candrawathi 

SRIPOKU.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hukuman 12 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan JPU terhadap Bharada E, Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku terkejut atas tuntutan tersebut.

Tuntutan yang dibacakan JPU tidak wajar, karena lebih tinggi tuntutan Bharada E daripada Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun.

"Kita sempat terkejut mendengarnya, alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal sama Putri Candrawathi," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Padahal kata Samuel Bharada Eliezer berstatus Justice Collaborator yang membongkar semua kejahatan Ferdy Sambo.

Sehingga alasan tersebut yang membuat dirinya heran dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada E.

Meski begitu ia tetap menyerahkan semua keputusan kepada hakim, agar membuat keputusan yang lebih adil lagi.

"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ujarnya.

Dirinya juga terus berdoa kepada Tuhan agar keluarganya diberikan keadilan seadil-adilnya.

Bharada E Menangis

Bharada E menangis mendengar dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terlihat Bharada E yang menggunakan kemeja putih menunduk saat seorang jaksa membacakan tuntutan atas kasus tersebut.

Para pendukung Bharada E di ruang sidang pun terlihat teriak sampai ada yang menangis sehingga membuat keriuhan dan sempat diskors beberapa saat oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso.

"Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung," kata Wahyu, Rabu (18/1/2023).

Setelah sidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved