Apakah Karyawan Swasta Bisa Ikut Libur saat Cuti Bersama ? Ini Aturannya
Pemerintah sebelumnya telah menentukan cuti bersama tahun baru Imlek jatuh pada Senin, 22 Januari 2023.
SRIPOKU.COM -- Layaknya tahun-tahun sebelumnya, pada kalender tahun 2023 ini Pemerintah Indonesia sudah menetapkan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama.
Namun, sering timbul pertanyaan terkait cuti bersama, terutama dari sisi para karyawan swasta.
Pertanyaan mengenai apakah karyawan swasta juga bisa melaksanakan cuti bersama juga sempat viral di Twitter belum lama ini.
Pertanyaan tersebut salah satunya diajukan oleh akun Twitter ini pada Selasa (17/1/2023).
Twit ini juga disertai penggalan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
"sebenernya perusahaan wajib libur gak si kl cuti bersama?" tanya pengunggah.
Pemerintah sebelumnya telah menentukan cuti bersama tahun baru Imlek jatuh pada Senin, 22 Januari 2023.
Cuti bersama ini berselang satu hari dari tanggal perayaan Imlek, yakni Minggu, 22 Januari 2023.
Ketentuan mengenai cuti bersama Imlek 2023 tertuang dalam SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PANRB). Lebih tepatnya, SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Sebagaimana diketahui, cuti bersama adalah cuti khusus dari pemerintah kepada aparatur sipil negara atau ASN.
Dengan demikian, ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Lantas, bagaimana dengan karyawan swasta? Apakah perusahaan wajib meliburkan pegawai saat cuti bersama?
===
Aturan cuti bersama perusahaan swasta
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, ketentuan cuti bersama diatur dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-kalender.jpg)