Berita Palembang
Arya Minta 3 Tersangka Ditahan, Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diperiksa Polda Sumsel
Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah memenuhi panggilan Polda Sumsel setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah memenuhi panggilan Polda Sumsel setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Arya Lesmana Putra.
Ketiganya tersangka datang ke Polda Sumsel pasca setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
RE, AR dan NI datang ke Polda Sumsel tanpa didamping kuasa hukumnya.
Mereka tampak langsung masuk ke ruang penyidik Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Sementara pihak polisi, belum ada yang memberikan statement apa pun terkait pemanggilan ketiganya pasca ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Arya Lesmana Putra, yang merupakan mahasiswa UIN yang menjadi korban penganiayaan saat menjadi panitia Diksar UKMK Litbang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada 6 Januari 2023 lalu.
Dalam pemberitahuan tersebut kuasa hukum telah menerima SP2HP yang menyebut bahwa terduga terlapor telah ditetapkan tersangka.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wadir Dirkrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga.
"Ya, kami telah menerima SP2HP dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, bahwa sudah ada penetapakan tersangka," ujarnya Ketua tim kuasa hukum YLBH Sumsel Berkeadilan, Adv Kms Sigit Muhaimin SH, Selasa (10/1/2022).
"Berdasarkan informasi yang didapat ada tiga yang telah ditetapkan tersangka," sambungnya.
Namun, kata Sigit, ia menyakini bukan hanya tiga orang yang melakukan penganiayaan terhadap Arya.
"Kami berkeyakinan bukan hanya tiga orang, namun kami meyakini seluruh terlapor juga diduga melakukan pemukulan terhadap Arya," jelasnya.
Lanjut dikatakan, salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik, Sigit mengungkapkan bahwa salah satunya adalah ketua UMKM.
"Salah satunya adalah ketua organisasi yang ditetapkan tersangka," terang dia.
Sigit juga berharap agar Polda Sumsel segera menahan ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Kami juga berharap ketiga tersangka segera dilakukan penahan, karena ditakutkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ungkap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/3-tersangka-UIN.jpg)