Polres OKI

Hendak Mencuri karena Kelaparan, Tim Macan Komering Polsek SP Padang Aman Pemuda Asal Desa Belanti 

Berniat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Tersangka Sul alias Kambing (18) saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek SP Padang Polres OKI Polda Sumsel dalam kasus perencanaan pencurian, Senin (16/1/2023). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Berniat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir).

Namun, justru nasib apes yang diterima pemuda pengangguran bernama Sul alias Kambing (18) asal Desa Belanti.

Bagaimana tidak, belum sempat mendapatkan barang berharga yang diinginkan. Pemilik rumah Rodika Sari (29) terlebih dahulu memergoki aksinya.

Kapolsek SP Padang AKP Sadikin didampingi Tim Macan Komering Polsek SP Padang Polres OKI
Kapolsek SP Padang AKP Sadikin didampingi Tim Macan Komering Polsek SP Padang Polres OKI Polda Sumsel memberikan pernyataan terkait penangkapan tersangka pencurian

"Iya, pelaku berhasil ditangkap saat tengah menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut," ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek SP Padang AKP Sadikin, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut diceritakan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (13/1/2023) lalu sekitar jam 02.00 WIB dini hari.

Dimana korban terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara pijakan kaki yang berasal dari atap genteng rumahnya.

"Dari keterangan pemilik rumah, kalau pelaku ini berencana masuk kedalam rumah dengan cara mematikan lampu samping dan memanjat dari tangga samping rumah untuk sampai ke atap genteng rumah korban," kata AKP Sadikin.

"Sewaktu sampai, pelaku segera membongkar atap genteng rumah dengan kedua tangannya, lalu korban yang sedang tidur terbangun mendengar ada suara pijakan kaki dari atap rumah," jelas AKP Sadikin.

Setelah terbangun, korban segera mengintip dari jendela kaca depan rumahnya. Namun tidak melihat sesuatu dan korban menelpon pamannya (saksi) bernama Susilo untuk meminta bantuan mengecek kondisi di luar rumahnya.

Tidak berselang lama, datanglah saksi dan korban pun keluar rumah.

Selanjutnya mereka berdua menyenteri bagian atap rumah dan didapati pelaku sedang berada di atap rumah dan ingin masuk melalui celah genteng.

"Tetapi korban langsung berteriak maling-maling secara berulang.  Mendengar teriakan itu, pelaku langsung melompat dan berlari ke jalan raya," terang Kapolsek SP Padang.

Mendapati hal tersebut, korban bersama warga dan Tim Macan Komering yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Apriansyah segera mengejar pelaku dan akhirnya dapat diamankan.

"Secara kebetulan anggota sedang melakukan patroli rutin dan ikut mengejar pelaku. Setelah ditangkap pelaku dibawa ke Mapolsek SP Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas timpal Aipda Apriansyah.

"Pasal yang disangkakan 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 167 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved