Tutorial
Tutorial Cara Mengurus STNK yang Hilang di Kantor Polisi Kalau Tak Ada Fotokopinya
Menurut peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.
SRIPOKU.COM -- Salah satu dokumen penting yang harus anda bawa selalu setiap kali berkendara adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
STNK merupakan dokumen penting yang diterbitkan Polri sekaligus bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Saking pentingnya STNK, setiap pemilik disarankan untuk memfotokopinya sebagai antisipasi andai suatu saat dokumen ini hilang.
Namun, bagaimana jika STNK hilang tanpa sempat difotokopi?
Bagaimana cara mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang?
===
Mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang
Untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan.
Syarat mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yakni:
- Formulir permohonan,
- Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat,
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir,
- Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),
- Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing,
- Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.
Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

===
Tata cara mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yaitu:
- Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat;
- Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi;
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran;
- Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
- Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan;
- Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan beserta surat keterangan hilang dari Samsat
- Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan bermotor lebih dulu;
- Bayar biaya pembuatan STNK baru;
- Tunggu dan ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) jika telah selesai.
===
Biaya menerbitkan STNK baru
Besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.