Tutorial

Tutorial Cara Mengurus STNK yang Hilang di Kantor Polisi Kalau Tak Ada Fotokopinya

Menurut peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.

Batamtimes.co
FOTO ILUSTRASI -- Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi. 

SRIPOKU.COM -- Salah satu dokumen penting yang harus anda bawa selalu setiap kali berkendara adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

STNK merupakan dokumen penting yang diterbitkan Polri sekaligus bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Saking pentingnya STNK, setiap pemilik disarankan untuk memfotokopinya sebagai antisipasi andai suatu saat dokumen ini hilang.

Namun, bagaimana jika STNK hilang tanpa sempat difotokopi?

Bagaimana cara mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang?

===

Mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang

Untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan.

Syarat mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yakni:

  • Formulir permohonan,
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat,
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir,
  • Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),
  • Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing,
  • Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.

Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Suasana perpanjangan STNK di Samsat.
Suasana perpanjangan STNK di Samsat. (Kompas/ Agus Susanto)

===

Tata cara mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yaitu:

  • Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat;
  • Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi;
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran;
  • Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
  • Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan;
  • Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan beserta surat keterangan hilang dari Samsat
  • Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan bermotor lebih dulu;
  • Bayar biaya pembuatan STNK baru;
  • Tunggu dan ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) jika telah selesai.

===

Biaya menerbitkan STNK baru

Besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved