Dilecehkan Teman, 2 Siswi SMP di Lampung Malah Dirudapaksa Kepala Sekolah di UKS
Niat hati melaporkan kasus pelecehan, dua siswi SMP di Mesuji, Lampung malah menjadi korban pencabulan yang dilakukan kepsek.
SRIPOKU.COM - Niat hati melaporkan kasus pelecehan, dua siswi SMP di Mesuji, Lampung malah menjadi korban pencabulan yang dilakukan kepsek.
Kini kepsek yang berinisial AT (50) itu diamankan di Mapolres Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, pencabulan itu terjadi di ruang IKS pada Desember 2022 lalu.
"Pelaku adalah kepsek dari dua korban" kata dia.
Pencabulan ini berawal saat kedua korban yakni NV (12) dan AS (12) ingin mengadu terkait pelecehan yang dilakukan oleh teman sebaya mereka di sekolah.
Pada hari kejadian, pelaku AT memanggil kedua korban untuk datang ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa.
Bukannya melindungi atau mendengar keluh kesah anak didiknya, pelaku AT justru meminta kedua korban untuk membuka baju mereka.
"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," kata Yudo.
Kedua korban lalu mengadu ke orangtua mereka terkait pencabulan itu ke Mapolres Mesuji.
Yudo mengatakan pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-smp.jpg)