Berita Muratara

Dilaporkan Kerap Transaksi Narkoba, Warga Rawas Ilir Muratara Ditangkap Polisi di Pondok Kebun Sawit

Dikatakan, polisi mendapat informasi dari beberapa warga yang mengaku sudah sangat resah dengan kelakuan tersangka.

Editor: Ahmad Farozi
dok
Tersangka Wahidin, saat diamankan polisi di Muratara. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Anggota Satres Narkoba Polres Muratara membekuk Wahidin (38) warga Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Dia ditangkap saat sedang berada di sebuah pondok kayu dalam kebun sawit di wilayah setempat.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah, karena tersangka kerap transaksi jual beli narkoba.

"Status tersangka ini pengedar, kalau kata dia baru jadi pengedar, tapi kita tidak percaya begitu saja," kata Kasat Res Narkoba Polres Muratara, AKP Darmanson, Sabtu (14/1/2023).

Dikatakan, polisi mendapat informasi dari beberapa warga yang mengaku sudah sangat resah dengan kelakuan tersangka.

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyusun rencana penangkapan.

"Makanya sering kita sampaikan kepada masyarakat bahwa kita sangat butuh bantuan informasi dari masyarakat," kata AKP Darmanson.

Dari penangkapan Wahidin, polisi mendapat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 18 bungkus yang sudah dipaketkan dalam plastik klip bening.

"Barang itu sudah dipaketnya yang paket-paket kecil, ini masih kita selidiki lagi sasarannya, apakah anak-anak kecil juga atau orang dewasa saja," katanya.

Polisi masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

"Darimana dia dapat barang itu masih kita dalami, masih pengembangan," ujarnya. (rahmat aizullah/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved