Breaking News

Berita Muaraenim

Pemkab Muara Enim Deadline 12 Proyek yang Belum Selesai dalam Waktu 10 - 50 Hari

Untuk proyek yang terlambat tersebut, sesuai dengan peraturan berlaku, wajib membayar nilai maksimal denda keterlambatan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
ardani/sripoku.com
Pj Sekda Muara Enim, Riswandar, 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Pemkab Muara Enim masih memberikan tenggat waktu bervariasi kepada 12 proyek yang masih dikerjakan di Kabupaten Muara Enim.

Seharusnya, 12 proyek tersebut selesai per 31 Desember 2022.

Jika tidak bisa diselesaikan, maka proyek tersebut tidak akan diputus dan hanya dibayarkan sesuai kondisi dilapangan.

"Tim kita sudah turun ke lapangan, dan hasilnya ada 12 proyek yang ternyata belum selesai dikerjakan hingga 31 Desember 2022," ungkap Pj Sekda Muara Enim, H Riswandar, Senin (9/1/2023).

"Dan kita berikan waktu tenggang sesuai aturan, tapi mereka wajib bayar denda perhari keterlambatannya," ujarnya.

Menurut Riswandar, hasil tim ke lapangan, awalnya per Desember 2022, ada 28 proyek di kabupaten Muara Enim yang belum selesai.

Namun per 31 Desember 2022 ternyata tinggal 12 proyek yang belum selesai.

Kemudian dari 12 proyek tersebut dilakukan pengecekan ke lapangan.

Ternyata ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa proyek tersebut belum selesai.

Diantaranya kesulitan mencari material bangunan, ada juga disebabkan kondisi lalu lintas yang membuat pengangkutan material terhambat, faktor cuaca dan lain-lain yang masuk akal.

"Kita cek ke lokasi bahannya ada, tukangnya juga ada. Dan diperkirakan jika dikerjakan tidak memerlukan waktu yang lama," ujarnya.

Untuk proyek yang terlambat tersebut lanjutnya, sesuai dengan peraturan berlaku, wajib membayar nilai maksimal denda keterlambatan.

Dikatakan, tenggat waktu yang diberikan dari 10 hari sampai maksimal 50 hari sesuai aturan.

Jika sampai pada waktu yang ditentukan proyek tersebut tidak kunjung selesai maka takan dibayar sesuai yang diselesaikan setelah membayar dendanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved