Berita Palembang

Jadwal Tunggu Haji Sumsel Sampai 20 Tahunan, Sebanyak 149.533 Jemaah Masih Waiting List

Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.

Editor: Yandi Triansyah
Handout
teks Foto PROSES WUKUF --Jamaah haji mendengarkan khutbah Wukuf Arafah Tahun 1442 H/2022  dimulai pukul 11.30 hingga pukul 13.00 WAS dilanjutkan dengan zikir dan muhasabah. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah.

Lalu berapa kuota di Sumatera Selatan (Sumsel)? Menurut Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan, kuota haji untuk provinsi belum dibagi.

"Untuk jamaah embarkasi Palembang kalau kuota normalnya 100 persen, sekitar 7.036 jemaah," kata Syafitri, Senin (9/1/2023)

Menurutnya, hingga 9 Januari 2023 total ada 149.533 jemaah yang mendaftar haji.

Untuk waiting list sendiri masih dihitung kembali dengan prakiraan kuota normal.

Kalau prakiraan normal 7.036 jemaah artinya dengan waiting list 149.533 jemaah waktu tunggu haji bisa sampai 20 tahunan.

"Alhamdulillah kuota haji Indonesia sudah kembali normal 100 persen. Selain itu tidak ada pembatasan usia, dan ini menjadi kabar baik bagi jamaah Indonesia termasuk Sumsel," ungkapnya

Menurutnya, pemerintah sendiri berusaha menyiapkan diri sedini mungkin untuk menyambut musim haji tahun 2023 ini. Bahkan mulai Januari 2023 ini sudah menerima pendaftaran calon petugas haji, baik petugas haji kloter maupun petugas PPIH Arab Saudi.

"Kita berupaya agar kepuasan terhadap pelayanan jamaah haji dapat dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya. Sementara itu untuk BPIH sendiri belum ditetapkan," ungkapnya

Sementara itu sebelumnya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily saat kunjungan ke Sumsel mengatakan, biaya penyelenggaraan ibadah haji harus diketahui cukup besar Rp 97,7 juta per jemaah.

"Tetapi jemaah haji kita hanya membayar Rp 39 jutaan, tergantung provinsi masing-masing. Jadi subsidinya cukup besar, hampir Rp 57 juta untuk per jamaah haji," ungkapnya

Untuk itu menurutnya, BPIH ini harus dikaji kembali karena dari kajian syariah dan ekonomi harus betul-betul dipertimbangkan, dari syariah subsidi besar aspek istitoah, dari ekonomi membahayakan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved