Polres Muara Enim

Nekat Palak Truk, Sarmidi Dibekuk

Kerap kali membuat resah para sopir truk, akhirnya Sarmidi (35) warga Muara Enim, diamankan anggota Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim Polda Sumse

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Tampak Sarmadi tersangka pemalakan sopir truk yang diamankan di Polsek Tanjung Agung. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Kerap kali membuat resah para sopir truk, akhirnya Sarmidi (35) warga Muara Enim, diamankan anggota Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim Polda Sumsel.

Dilaporkannya oleh sopir truk ke Nomor Bantuan Polisi ke whatsapp : 0813-70002-110, sehingga petugas dari Polsek Tanjung Agung melakukan tindakan dengan memantau Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Lambur Kecamatan Pinang Enim Kabupaten Muara Enim, Kamis (5/1/2023) pukul 21.30.

Lahasil ditemukan pelaku Sarmidi yang sedang meminta uang kepada sopir truk dengan nada tinggi dan hal ini dibenarkan oleh para sopir truk yang sudah lama resah.

Dari informasi dihimpun, Jumat (6/1/2023) aksi tersebut terungkap dari informasi masyarakat terutama sopir truk yang mengeluh sering dipalak oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan senjata tajam setiap melintas di Jalinsum di daerah Desa Lambur Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

Atas informasi, anggota Polsek Tanjung Agung langsung melakukan patroli  bergerak cepat dengan mendatangi lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi anggota melihat seorang yang sedang meminta uang kepada seorang sopir truk sebesar Rp 20 ribu.

Melihat hal tersebut tanpa membuang waktu anggota langsung mengamankan pelaku  dan saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku berhasil mendapatkan bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang kiri bagian belakangnya.

Selain itu juga, berhasil mengamankan uang hasil pemalakkan atau pungutan liar dari para sopir sebesar Rp 150 ribu yang terkumpul dan ditaruh diatas meja di teras depan rumah yang dijadikan Posko pungutan liar.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Heri Irawan SE mengatakan, modus pelaku adalah meminta uang setiap supir truk yang melintas di Jalinsum Kabupaten Muara Enim.

"Tersangka ini memaksa meminta uang kepada sopir truk sebesar Rp 20 ribu sekali melintas dan jika tidak diberi uang pelaku tidak segan mengancam sopir dengan menggunakan senjata tajam," kata AKP Heri Irawan.

Saat ini, tersangka diamankan bersama barang buktinya sejumlah uang di Polsek Tanjung Agung guna dilakukan proses lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang undang darurat 1951 pasal 2 ayat 1," tutur AKP Heri Irawan.

Terpisah Kasi Humas Polres Muara Enim menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan apabila mengalami, menemukan dan melihat ada pemalakkan atau pungutan liar atau pelaku tindak pidana dapat melaporkan kejadian ke Kantor Polisi terdekat atau menghubungi nomor bantuan polisi ke whatsapp : 0813-70002-110. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved