Tutorial
Bagaimana Cara Mengetahui Mana Obat Sirup yang Aman dan Yang Sudah Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM ?
Kini masyarakat bisa lebih mudah memastikan apakah obat sirup yang mereka miliki masih memiliki izin edar atau ustru sudah dicabut izin edarnya.
SRIPOKU.COM -- Setelah sempat menjadi perbincangan beberapa waktu lalu, kini masyarakat sudah bisa memeriksa daftar produk obat sirup yang aman dikonsumsi sesuai dengan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Kemudahan yang diberikan BPOM ini bahkan semakin mempermudah masyarakat mana obat sirup yang aman dan tak aman tanpa harus memeriksa satu per satu obat yang jumlahnya menyentuh ratusan ini.
Selain itu, kini masyarakat bisa lebih mudah memastikan apakah obat sirup yang mereka miliki masih memiliki izin edar atau ustru sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM.
===
Cara cek obat sirup aman menurut BPOM
Melalui unggahan Instagram resmi @bpom_ri pada Rabu (4/1/2023), BPOM membagikan cara mudah mengecek apakah merek obat sirup aman dikonsumsi.
Cara ini juga dibenarkan oleh Humas BPOM, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (5/1/2023).
"Iya," ujar BPOM melalui pesan singkat.
Berikut cara cek obat sirup yang aman menurut BPOM:
- Buka link bit.ly/bpom-sirup-obat-aman.
- Halaman akan menampilkan "Daftar Sirup Obat yang Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai" dengan tanggal yang menunjukkan pembaruan atau update daftar.
- Pada kolom "Search", ketik merek atau nama produk obat sirup yang ingin dipastikan keamanannya.
- Apabila produk dinyatakan aman menurut BPOM, maka halaman akan menampilkan rincian produk mulai dari nama, bentuk sediaan, kemasan, pemilik dan nomor izin edar, serta kategori.
- Sebaliknya, apabila tidak menemukan merek atau produk yang dicari, maka obat sirup tersebut belum dinyatakan aman oleh BPOM.
===
Cara cek obat sirup yang dicabut izin edar oleh BPOM
Masih melalui unggahan di akun Instagram, berikut tata cara cek obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
- Buka link bit.ly/bpom-sirup-obat-tms.
- Halaman akan menampilkan "Daftar Sirup Obat yang Tidak Memenuhi Syarat dan Dicabut Izin Edarnya" dengan tanggal yang menunjukkan pembaruan atau update daftar.
- Pada kolom "Search", ketik merek atau nama produk obat sirup untuk memastikan apakah tergolong aman atau tidak.
- Apabila izin edar produk telah dicabut, maka halaman akan menampilkan rincian produk mulai dari nama, bentuk sediaan, kemasan, pemilik dan nomor izin edar, serta kategori.
- Sebaliknya, apabila tidak menemukan merek atau produk yang dicari, maka izin edar obat sirup tersebut tidak dicabut oleh BPOM.
Meski tidak tercatat dalam daftar obat sirup yang dicabut izin edarnya, pastikan kembali keamanan obat dengan melakukan cek obat aman di laman bit.ly/bpom-sirup-obat-aman.
Pasalnya, BPOM hingga saat ini masih melakukan penelusuran terkait obat sirup yang aman, sehingga daftar obat aman maupun tidak aman akan terus mengalami pembaruan.
===
Tiga jenis obat sirup yang aman
Adapun sebelumnya, BPOM sempat mengungkap tiga jenis obat sirup yang aman dan dapat diedarkan. Ketiganya, antara lain:
1. Sirup kering atau dry syrup
Semua obat dalam bentuk sirup kering atau dry syrup aman digunakan dan dapat diedarkan.
Bukan hanya sirup kering, cairan oral pengganti cairan tubuh seperti oralit juga aman karena tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol.
Bahan-bahan tersebut rentan tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal.
Baik etilen glikol maupun dietilen glikol, diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Oleh karena itu, masyarakat dapat menggunakan obat-obat ini dengan aman, asal sesuai aturan pakai.
2. Obat sirup yang tidak menggunakan zat berpotensi tercemar etilen glikol dan dietilen glikol
Zat berupa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol, dapat menimbulkan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang diduga menjadi penyebab gagal ganjil.
Oleh karena itu, obat sirup yang tidak mengandung sejumlah zat tersebut dinyatakan aman oleh BPOM.
3. Obat sirup memenuhi ketentuan
Sirup obat yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, juga dapat diedarkan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan.
Berdasarkan hasil verifikasi tertanggal 29 Desember, BPOM menambahkan 176 produk sirup yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Obat Sirup Aman dan Obat Sirup yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.