Di Negara Ini, Semua Anggota DPR Tak Boleh Install TikTok di HP, Apa Alasannya ?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat atau US House of Representatives melarang penggunaan aplikasi TikTok di perangkat ponsel milik pemerinta

Tribunnews
FOTO ILUSTRASI -- Anggota DPR AS Dilarang Instal TikTok di Ponselnya, Ini Alasannya. 

SRIPOKU.COM -- TikTok menjadi salah satu aplikasi jejaring sosial yang seolah tak pernah lepas dari ponsel sebagian besar orang.

Melalui TikTok, seseorang dapat menikmati berbagai tayangan menarik dengan durasi yang relatif lebih singkat.

Meski semua orang bisa menginstall TikTok, tahukah anda kalau di sebuah negara, wakil rakyatnya justru tak boleh menginstall TikTok.

Di manakah negara tersebut ? Jawabannya adalah Amerika Serikat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat atau US House of Representatives melarang penggunaan aplikasi TikTok di perangkat ponsel milik pemerintah.

Larangan tersebut tertuang dalam memo internal untuk anggota, dan ditujukan bagi seluruh anggota maupun staf DPR AS dengan perangkat ponsel dari pemerintah.

"Aplikasi video asal China yang sangat populer, TikTok, telah dilarang digunakan di semua perangkat yang dikelola DPR AS," demikian petikan memo internal, dikutip The Guardian, Rabu (28/12/2022).

Bagi mereka yang kedapatan menginstal aplikasi video populer ini di perangkat pemerintah, maka akan diminta untuk menghapusnya.

Lantas, apa penyebab larangan penggunaan TikTok bagi staf DPR AS?

===

Alasan larangan instal TikTok

Masih menurut laporan The Guardian, DPR AS telah mengonfirmasi adanya larangan tersebut.

Namun perlu diingat, larangan berkaitan dengan penggunaan TikTok pada ponsel inventaris DPR AS, dan bukan ponsel pribadi milik anggota parlemen maupun staf.

Perintah untuk menghapus dan tidak menggunakan aplikasi TikTok sendiri dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Administratif (Chief Administrative Officer/CAO) DPR AS, Catherine Szpindor.

"Kami dapat mengonfirmasi bahwa Komite Administrasi DPR telah memberi wewenang kepada Kantor Keamanan Siber CAO untuk memulai penghapusan layanan media sosial TikTok dari semua perangkat yang dikelola DPR," bunyi pernyataan konfirmasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved